Peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT)

 Permohonan peninjauan kembali terhadap putusan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: 

1.  Apabila putusan didasarkan kepada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkara nya diputus atau didasarkan bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.

2.  Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang menentukan yang pada waktu perkara diputus tidak dapat ditemukan.

3. Apabila setelah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut.

4.  Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan sebelum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebab nya.

5. Apabila antara pihak-pihak yang sama, pengadilan yang sama atau sama tingkat nya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan lainnya.

6.  Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.



0 Response to "Peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT) "

Posting Komentar