Gugatan Perdata dapat diajukan pemegang saham di Pengadilan

 GUGATAN PEMEGANG SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS ( PT)

Kantor Hukum J. Panggabean & Partners merangkum bahan bacaan ini untuk dapat digunakan bagi para Pencari Keadilan khususnya para pemegang saham di perseroan terbatas (PT). Atau untuk menambah wawasan bagi para akademisi maupun mahasiswa.




Dalam hal terjadinya kerugian, Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) telah memperbolehkan pemegang saham untuk menggugat. Terdapat dua kategorisasi gugatan yaitu yang ditujukan khusus kepada Perseroan (Gugatan Perseroan) sebagai badan hukum (Pasal 61 UUPT) dan yang ditujukan kepada Direksi dan Komisaris (Gugatan Derivatif) karena jabatannya (Pasal 97 ayat 6 dan Pasal 114 ayat 6 UUPT). Yang berbeda antara kedua gugatan itu adalah ketentuan tentang presentase para pemegang yang berhak menggugat. Kedua gugatan ini sama-sama diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) dimana gugatan perusahaan dapat diajukan oleh setiap pemilik saham yang sah, dan sementara itu gugatan derivatif hanya dapat dilakukan dengan syarat 1/10 (satu persepuluh) yang dapat mengajukannya. kedua hak di atas maka pemegang saham dapat menuntut pertanggung-jawaban perusahaan karena keputusan RUPS, Direksi dan/atau Komisaris yang terdapat kesalahan atau kelalalainnya dan pemegang saham juga berhak menuntut Direksi atau Komisaris apabila terdapat kesalahan atau kelalalain yang telah menyebabkan kerugiannya Perseroan. Namun, apakah dengan ketentuan kedua ini dapat memperjuangkan hak-haknya di Pengadilan Negeri? Mungkinkah itu?


Dalam tataran normatif jelas bahwa pemegang saham telah dilindungi dengan diberikan haknya untuk menggugat, namun apabila substansi yang telah diaturnya dalam UUPT itu dikaji lebih dalam. Pasal 61 UUPT, sesungguhnya, adalah ketentuan penting dalam memperjuangkan hak-hak pemegang saham minoritas, namun terhadap pasal ini ketidakjelasan tentang arti “tidak adil” dan “tanpa alasan wajar”. Sekilas sepertinya tidak terdapat hal-hal yang dipermasalahkan, tetapi bila dipahami substansinya dapat dipertanyakan. Penjelasan hal ini berimplikasi kepada sulitnya pemegang saham minoritas dalam mencari dasar pembenaran Ketidakpastian gugatanya. Seperti Kriteria apakah termasuk kategori yang dirugikan itu ? Berapa nilai kerugian yang masuk dan dapat dijadikan dasar gugatan pemegang saham minoritas terhadap perseroan. Hal yang sama juga untuk arti tidak adil dan tanpa alasan yang wajar tentang maksudnya bagaimana. Kata keduanya mengandung makna subyektif, sehingga mengkualifikasikannya tidak mudah. Hal ini, dikarenakan masalah tidak adil dan tanpa alasan yang wajar itu tidak bergantung pada siapa pun yang menilainya. Penilaian pemegang saham dengan perusahaan, Direksi dan Komisaris akan berbeda terhadap arti yang tidak adil dan tanpa alasan yang wajar. Ketidaksamaan menurut definisi dan kriteria menjadikan sulit bagi pemegang saham membuat alasan gugatannya, sehingga tidak mudah memperjuangkan di PN nantinya. 

0 Response to "Gugatan Perdata dapat diajukan pemegang saham di Pengadilan "

Posting Komentar