Beberapa kriteria yang bisa dipergunakan oleh Pengadilan Negeri sebagai tolak ukur untuk menguji kewenangan nya mengadili perkara yang dilimpahkan oleh penuntut umum adalah :
1. Tindak pidana dilakukan ( locus delicti)
2. Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil
3. Kewenangan relatif sehubungan dengan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri
4. Wewenang mengadili berdasarkan penetapan atau penunjukan menteri hukum dan HAM
5. Wewenang mengadili pengadilan negeri Jakarta pusat berdasarkan undang-undang.
0 Response to "Kewenangan Pengadilan "
Posting Komentar