Alasan Perceraian Yang Sah secara Hukum

 Perceraian dapat terjadi karena alasan -alasan sebagai berikut :

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.


2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sahatau karena hal lain diluar kemampuan nya.


3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat selama perkawinan berlangsung.


4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.


5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.


6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


Berkas perkara di pengadilan agama Medan 



0 Response to "Alasan Perceraian Yang Sah secara Hukum "

Posting Komentar