HUKUM JUAL -BELI

 Jual beli adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang benda tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan dan belum dibayar.

Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli selama penyerahan nya belum dilakukan.



0 Response to "HUKUM JUAL -BELI"

Posting Komentar