SURAT KUASA KHUSUS

 Didalam pasal 123 ayat 1 HIR mengatakan, selain kuasa secara lisan atau kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan, pemberi kuasa dapat diwakili oleh kuasa dengan surat kuasa khusus atau bijzondere schriftelijke machtiging.

Zaman dahulu pembuatan surat kuasa khusus sangat sederhana, syarat nya harus tertulis tanpa memerlukan syarat lain yang harus dicantumkan dan dirumuskan didalam nya. Cukup berisi pernyataan penunjukan kuasadari pemberi kuasa yang berisi formulasi " memberi kuasa kepada seseorang untuk mewakili pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan.

Kemudian sejarah peradilan Indonesia menganggap syarat dan formulasi surat kuasa seperti itu kurang tepat, sehingga MA telah mengeluarkan beberapa SEMA yang mengatur syarat surat kuasa khusus.

Bagi pemberi kuasa yang hendak menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk mewakili dalam mengurus proses hukum baik litigasi maupun nonlitigasi harus benar-benar teliti mengenai isi surat kuasa khusus. Bilamana lalai dan kurang cermat, maka akibatnya bisa fatal, yang mana si penerima kuasa bisa dianggap tidak sah mewakili anda.

Konsultasi hukum mengenai surat kuasa, dapat menghubungi nomor kami ya. Terimakasih





0 Response to "SURAT KUASA KHUSUS "

Posting Komentar