Menggugat cerai suami atau istri di Pengadilan

 Untuk mengajukan gugatan Perceraian ke Pengadilan terhadap suami atau istri, maka perlu diperhatikan syarat - syarat nya. Apa saja syarat mengajukan gugatan Perceraian ke Pengadilan? Pengadilan mana yang berwenang mengadili? Apakah pengadilan negeri atau pengadilan agama? Jika tempat tinggal suami istri berbeda kota atau kabupaten, lalu gugatan didaftarkan di pengadilan mana? Dan masih banyak lagi pertanyaan pertanyaan yang berhubungan dengan pengajuan gugatan cerai yang sering ditanyakan kepada kami pengacara spesialis perceraian. 

Apakah dampaknya terhadap gugatan yang tidak memenuhi persyaratan? Ya tentu putusan pengadilan akan merugikan pihak Penggugat, putusan pengadilan bisa saja menolak gugatan seluruh nya atau putusan yang menyatakan tidak dapat diterima. Akibatnya anda sebagai penggugat akan rugi waktu dan biaya yang telah dikeluarkan.

Untuk mengajukan gugatan Perceraian, silahkan konsultasikan lebih dahulu dengan kami, hubungi kantor pengacara kami di nomor wa : 082167423030.

Email jospanggabean@yahoo.co.id





0 Response to "Menggugat cerai suami atau istri di Pengadilan "

Posting Komentar