Perceraian Yang Sah Secara Hukum


 Perceraian yang sah secara hukum hanyalah perceraian yang dilakukan melalui proses persidangan di Pengadilan, dan kemudian dikeluarkan Akta Cerainya. 


Bagi yang sudah lama berpisah, dan tidak ada harapan untuk rukun kembali dengan suami/ istrinya, sebaiknya segera mengurus proses perceraian di pengadilan agar mendapatkan kepastian hukum. 

Konsultasi hukum gratis: www.pengacarasumatera.com

0 Response to "Perceraian Yang Sah Secara Hukum "

Posting Komentar