
Mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap Utang Piutang
3 Mei 2025
Gugatan Sengketa Hak Atas Tanah:
3 Mei 2025Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Mengajukannya
Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak jarang terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi seseorang akibat tindakan orang lain yang melanggar norma hukum, etika, atau kepatutan. Dalam hukum perdata Indonesia, perbuatan seperti ini dikenal dengan istilah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang pengertian PMH, dasar hukumnya, contoh kasus, serta tata cara mengajukan gugatan PMH.
Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum?
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) adalah setiap perbuatan yang:
- Bertentangan dengan hukum
- Melanggar hak orang lain
- Bertentangan dengan kewajiban pelaku
- Bertentangan dengan norma kesusilaan atau kepatutan
Dasar Hukum PMH
Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam:
- Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Unsur-Unsur PMH
Untuk dapat mengajukan gugatan PMH, harus terpenuhi unsur-unsur berikut:
- Adanya perbuatan melawan hukum
- Adanya kesalahan (kesengajaan atau kelalaian) dari pelaku
- Adanya kerugian yang nyata
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian
Contoh Kasus PMH
- Menyebarkan fitnah atau berita bohong yang merusak reputasi
- Pengrusakan barang milik orang lain
- Penyerobotan tanah atau bangunan
- Pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa alasan yang sah
- Melanggar hak cipta atau merek dagang
- Menggunakan dokumen atau identitas palsu untuk keuntungan pribadi
Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan PMH
1. Konsultasi dengan Advokat
Pastikan tindakan yang Anda alami memang memenuhi unsur PMH agar tidak salah langkah.
2. Kumpulkan Bukti
Dokumen, foto, video, saksi, surat, atau bukti digital yang menunjukkan:
- Telah terjadi tindakan melawan hukum
- Anda mengalami kerugian
3. Buat Surat Gugatan
Surat gugatan harus memuat:
- Identitas lengkap penggugat dan tergugat
- Uraian kronologis peristiwa
- Dasar hukum dan argumen
- Tuntutan ganti rugi materiil dan/atau immateriil
4. Daftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Gugatan PMH diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat.
5. Ikuti Proses Persidangan
Termasuk tahap mediasi, pemeriksaan bukti, dan persidangan hingga putusan.
Jenis Ganti Rugi yang Bisa Dituntut
- Kerugian Materiil: Kehilangan uang, barang, atau peluang bisnis
- Kerugian Immateriil: Rasa malu, stres, reputasi yang rusak
- Pemulihan nama baik atau permintaan maaf (jika diperlukan)
Penutup
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum merupakan sarana hukum penting untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan bagi pihak yang dirugikan. Dengan dasar hukum yang kuat dan bukti yang memadai, penggugat berpeluang besar memperoleh kompensasi yang layak.
Jika Anda sedang mengalami kerugian akibat perbuatan pihak lain yang melanggar hukum dan membutuhkan pendampingan profesional, Law Office J. Panggabean, S.H., M.H. & Partners siap membantu Anda dari tahap awal hingga proses litigasi di pengadilan.



