
Pembagian Warisan di Pengadilan Agama
3 Mei 2025KANTOR PENGACARA & PENASIHAT HUKUM LENGKAP DENGAN NOMOR HANDPHONE
3 Mei 2025Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan sering kali menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi pekerja atau buruh. Tidak jarang PHK dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang benar, tanpa alasan yang sah, atau tanpa memberikan hak-hak normatif kepada karyawan yang terdampak. Dalam sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia, buruh atau pekerja memiliki perlindungan hukum yang kuat untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dari pengusaha.
Apa Itu PHK Sepihak?
PHK sepihak terjadi ketika perusahaan menghentikan hubungan kerja tanpa kesepakatan dengan pekerja, tanpa persetujuan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau tidak berdasarkan alasan yang sah menurut hukum. Dalam banyak kasus, PHK sepihak tidak disertai kompensasi yang layak dan sering melanggar prosedur ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Perlindungan Pekerja
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi PHI
Hak-Hak Pekerja/Buruh yang Di-PHK Secara Sepihak
Jika Anda sebagai pekerja mengalami PHK secara sepihak, berikut hak-hak yang dapat Anda tuntut:
1. Uang Pesangon
Besarnya uang pesangon ditentukan oleh masa kerja. Semakin lama masa kerja, semakin besar hak pesangonnya.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Diberikan kepada pekerja yang telah mengabdi minimal 3 tahun atau lebih, sesuai tabel yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
3. Uang Penggantian Hak
Meliputi hak-hak seperti:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya perjalanan pulang
- Tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan
- Kompensasi lainnya sesuai perjanjian kerja
4. Uang Kompensasi (untuk PKWT)
Jika Anda adalah pekerja kontrak (PKWT) dan kontrak dihentikan sebelum waktunya, maka Anda berhak atas kompensasi senilai 1 bulan gaji per tahun kerja.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena PHK Sepihak?
1. Minta Surat PHK Secara Tertulis
Pastikan perusahaan memberikan alasan dan rincian PHK secara tertulis.
2. Ajukan Perundingan Bipartit
Lakukan perundingan damai antara Anda dan perusahaan maksimal 30 hari.
3. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika tidak ada kesepakatan, Anda bisa meminta bantuan dari Disnaker untuk proses mediasi atau konsiliasi.
4. Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Langkah terakhir jika semua upaya damai gagal adalah mengajukan gugatan ke PHI agar diputus secara hukum.
Contoh PHK Sepihak yang Tidak Sah
- PHK tanpa peringatan atau SP (Surat Peringatan)
- PHK karena pekerja menuntut hak normatif (seperti THR, cuti, gaji lembur)
- PHK terhadap pekerja yang sedang hamil, sakit, atau menjalani cuti melahirkan
- PHK karena diskriminasi, dendam pribadi, atau alasan tidak masuk akal lainnya
Kesimpulan
PHK bukan hanya persoalan perusahaan, tapi menyangkut masa depan dan kehidupan pekerja serta keluarganya. Oleh karena itu, hukum Indonesia memberikan perlindungan kuat bagi buruh atau pekerja yang di-PHK secara sepihak. Jika Anda mengalami hal ini, jangan ragu untuk menuntut hak Anda melalui mekanisme hukum yang sah.
Law Office J. Panggabean, S.H., M.H. & Partners siap membantu Anda menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, termasuk pendampingan hukum dalam kasus PHK sepihak, mediasi dengan perusahaan, hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial.




2 Comments
Pengacara terbaik serta pelayanan yang cepat dan akurat, serta biaya terjangkau.
terimakasih