
Hal-hal yang berbeda dari KUHP baru dengan KUHP lama.
14 Mei 2025
Rincian Biaya terbaru dalam pengurusan balik nama Sertifikat Hak Milik akibat Jual-beli Tanah.
14 Mei 2025Upaya hukum kasasi merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung setelah putusan pengadilan tingkat banding. Berdasarkan data Mahkamah Agung RI, dari total 15.837 permohonan kasasi yang diajukan pada tahun 2023, hanya sekitar 32% yang dikabulkan. Angka ini menunjukkan tingginya tingkat penolakan kasasi yang mencapai 68%. Fenomena ini sering terjadi karena ketidakpahaman pemohon tentang syarat-syarat formil dan materiil dalam pengajuan kasasi. Artikel ini akan membahas secara komprehensif syarat-syarat pengajuan kasasi dan faktor-faktor yang dapat menyebabkan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung. Dengan memahami kedua aspek ini, diharapkan para pencari keadilan dapat mempersiapkan upaya hukum kasasi dengan lebih baik.
Prinsip Dasar dan Syarat Pengajuan Kasasi di Indonesia
Pengertian dan Dasar Hukum Kasasi
Kasasi adalah upaya hukum luar biasa yang diberikan kepada para pihak yang berperkara untuk meminta pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir. Dasar hukum pengajuan kasasi diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, “Kasasi adalah pembatalan putusan pengadilan tingkat bawah oleh Mahkamah Agung dengan alasan bahwa pengadilan tersebut tidak berwenang atau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.” Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi bertugas memeriksa dan memutus permohonan kasasi untuk menjaga kesatuan penerapan hukum di Indonesia.
Syarat Formil Pengajuan Kasasi
Syarat formil merupakan persyaratan prosedural yang harus dipenuhi dalam pengajuan kasasi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, syarat-syarat formil tersebut meliputi:
- Tenggat Waktu Pengajuan
- Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan kepada para pihak
- Untuk perkara pidana dengan terdakwa dalam tahanan, permohonan diajukan 14 hari sejak putusan diberitahukan
- Untuk perkara pidana dengan terdakwa tidak ditahan, permohonan diajukan 14 hari sejak putusan diterima
- Kelengkapan Dokumen
- Surat kuasa khusus (jika diwakilkan oleh kuasa hukum)
- Salinan resmi putusan pengadilan tingkat pertama dan banding
- Bukti pembayaran biaya perkara kasasi
- Akta permohonan kasasi yang dibuat oleh panitera
- Penyampaian Memori Kasasi
- Memori kasasi wajib disampaikan dalam waktu 14 hari setelah pernyataan kasasi
- Memori kasasi harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya
- Salinan memori kasasi harus disampaikan kepada pihak lawan
Statistik dari Badan Peradilan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa 45% permohonan kasasi ditolak karena tidak memenuhi syarat formil, terutama keterlambatan penyampaian memori kasasi.
Syarat Materiil Pengajuan Kasasi
Syarat materiil berkaitan dengan alasan substansial pengajuan kasasi. Menurut Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung, terdapat tiga alasan yang dapat dijadikan dasar pengajuan kasasi:
- Judex Juris (Kesalahan Penerapan Hukum)
- Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
- Pengadilan salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku
- Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
- Pengecualian dalam Perkara Pidana
- Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan atas alasan bahwa pengadilan telah melampaui batas kewenangannya
- Kasasi dapat diajukan jika terdapat kesalahan penerapan hukum acara yang mengakibatkan putusan cacat hukum
- Persyaratan Khusus dalam Perkara Perdata
- Kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan tingkat banding yang nilainya di bawah Rp100.000.000
- Kasasi tidak dapat diajukan terhadap perkara yang oleh undang-undang tidak dapat dimintakan kasasi
| Jenis Perkara | Tenggat Waktu Pengajuan | Tenggat Waktu Memori Kasasi | Biaya Perkara (2024) |
| Perdata | 14 hari sejak pemberitahuan putusan | 14 hari sejak pernyataan kasasi | Rp5.000.000 |
| Pidana | 14 hari sejak pemberitahuan putusan | 14 hari sejak pernyataan kasasi | Gratis untuk terdakwa |
| TUN | 14 hari sejak pemberitahuan putusan | 14 hari sejak pernyataan kasasi | Rp5.000.000 |
| Agama | 14 hari sejak pemberitahuan putusan | 14 hari sejak pernyataan kasasi | Rp5.000.000 |
| Niaga | 8 hari sejak pemberitahuan putusan | 7 hari sejak pernyataan kasasi | Rp10.000.000 |
Prosedur Pengajuan Kasasi yang Benar
Prosedur pengajuan kasasi harus dilakukan secara sistematis dan cermat. Berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan SEMA No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Perkara Kasasi, prosedur pengajuan kasasi meliputi:
- Pemohon menyatakan kehendak untuk mengajukan kasasi di hadapan panitera pengadilan yang memutus perkara
- Panitera membuat akta pernyataan kasasi dan mencatatnya dalam daftar perkara
- Pemohon menyampaikan memori kasasi dalam tenggat waktu 14 hari
- Pihak termohon dapat mengajukan kontra memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak menerima salinan memori kasasi
- Panitera mengirimkan berkas perkara ke Mahkamah Agung paling lambat 30 hari
Menurut Hakim Agung Dr. Artidjo Alkostar, “Kualitas argumentasi hukum dalam memori kasasi sangat menentukan keberhasilan permohonan kasasi. Pemohon harus mampu menunjukkan dengan jelas kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh pengadilan tingkat bawah.”
Pemeriksaan Kelengkapan Berkas oleh Mahkamah Agung
Sebelum pemeriksaan substansi, Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang meliputi:
- Kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan
- Ketepatan waktu pengajuan permohonan dan memori kasasi
- Kesesuaian antara pemohon dan pihak yang berhak mengajukan kasasi
- Kejelasan format dan isi memori kasasi
Menurut data Kepaniteraan Mahkamah Agung tahun 2023, sekitar 23% permohonan kasasi ditolak pada tahap pemeriksaan berkas karena tidak memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
Perkara yang telah lolos pemeriksaan kelengkapan berkas akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi oleh Majelis Hakim Agung. Proses ini membutuhkan waktu rata-rata 3-6 bulan tergantung kompleksitas perkara.
Faktor-Faktor Penyebab Penolakan Kasasi
Beberapa faktor umum yang menyebabkan permohonan kasasi ditolak antara lain:
- Ketidakpatuhan Terhadap Syarat Formil
- Permohonan kasasi diajukan melewati tenggat waktu
- Memori kasasi tidak disampaikan atau disampaikan terlambat
- Dokumen pendukung tidak lengkap atau tidak sah
- Kelemahan Substansi Memori Kasasi
- Tidak menunjukkan kesalahan penerapan hukum dengan jelas
- Mempersoalkan fakta dan pembuktian yang sudah dipertimbangkan
- Alasan kasasi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 30 UU Mahkamah Agung
- Pertimbangan Khusus Mahkamah Agung
- Perkara tersebut tidak memiliki nilai yurisprudensi
- Tidak ada kesalahan penerapan hukum yang signifikan
- Putusan pengadilan tingkat bawah sudah tepat dan berkeadilan
Menurut penelitian Badan Litbang Mahkamah Agung tahun 2023, 42% penolakan kasasi disebabkan oleh kelemahan substansi memori kasasi yang gagal menunjukkan kesalahan penerapan hukum dengan tepat.
Kesalahan Umum dalam Penyusunan Memori Kasasi
Para pemohon kasasi seringkali melakukan kesalahan dalam penyusunan memori kasasi yang berakibat pada penolakan permohonan. Kesalahan tersebut antara lain:
- Mempersoalkan penilaian pembuktian yang merupakan kewenangan judex factie
- Mengajukan fakta-fakta baru yang tidak pernah diajukan pada tingkat sebelumnya
- Meminta penafsiran fakta yang berbeda tanpa menunjukkan kesalahan penerapan hukum
- Menggunakan argumentasi yang bersifat umum tanpa rujukan pasal dan yurisprudensi yang relevan
- Tidak mengidentifikasi secara spesifik kesalahan penerapan hukum dalam putusan
Menurut Prof. M. Yahya Harahap, “Dalam penyusunan memori kasasi, pemohon harus fokus pada kesalahan penerapan hukum, bukan pada fakta perkara. Inilah yang membedakan kasasi dengan banding atau peninjauan kembali.”
Strategi Meningkatkan Peluang Diterimanya Kasasi
Untuk meningkatkan peluang diterimanya permohonan kasasi, beberapa strategi yang dapat diterapkan:
- Mematuhi Seluruh Ketentuan Formil dengan Ketat
- Perhatikan tenggat waktu dengan cermat
- Pastikan kelengkapan dokumen pendukung
- Ikuti format yang ditentukan oleh peraturan
- Penyusunan Memori Kasasi yang Sistematis
- Identifikasi kesalahan penerapan hukum secara spesifik
- Dukung argumentasi dengan yurisprudensi dan doktrin
- Fokus pada aspek hukum, bukan pada penilaian fakta
- Konsultasi dengan Advokat Berpengalaman
- Manfaatkan keahlian advokat yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara kasasi
- Lakukan kajian mendalam terhadap putusan pengadilan tingkat bawah
- Evaluasi peluang keberhasilan kasasi sebelum mengajukan
Menurut Otto Hasibuan, S.H., M.H., “Kualitas memori kasasi sangat menentukan keberhasilan permohonan. Hindari argumentasi yang emosional dan fokus pada argumentasi yuridis yang solid dan didukung oleh referensi hukum yang akurat.”
Kekhususan Kasasi dalam Berbagai Jenis Perkara
Pengajuan kasasi memiliki kekhususan dalam berbagai jenis perkara:
- Perkara Pidana
- Kasasi dapat diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum
- Perlu memperhatikan ketentuan KUHAP Pasal 244-258
- Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan pengajuan kasasi
- Perkara Perdata
- Memperhatikan nilai objek gugatan (minimal Rp100.000.000)
- Fokus pada kesalahan penerapan hukum materiil atau formil
- Putusan sela tidak dapat dikasasi secara terpisah
- Perkara Tata Usaha Negara (TUN)
- Kasasi diajukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi TUN
- Memperhatikan ketentuan UU Peradilan TUN
- Fokus pada aspek kewenangan dan prosedur keputusan TUN
Statistik Mahkamah Agung menunjukkan tingkat keberhasilan kasasi pada perkara pidana (37%) lebih tinggi dibandingkan perkara perdata (29%) dan TUN (31%).
Kesimpulan
Pengajuan upaya hukum kasasi memerlukan pemahaman menyeluruh tentang syarat formil dan materiil. Kegagalan memenuhi syarat formil akan mengakibatkan permohonan kasasi tidak dapat diterima, sedangkan kelemahan dalam memenuhi syarat materiil akan berakibat pada penolakan permohonan. Statistik menunjukkan bahwa lebih dari setengah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung karena berbagai faktor, terutama ketidakpatuhan terhadap syarat formil dan kelemahan substansi memori kasasi.
Para pencari keadilan yang ingin mengajukan kasasi disarankan untuk:
- Mempelajari dengan cermat syarat dan prosedur pengajuan kasasi
- Berkonsultasi dengan advokat yang berpengalaman dalam penanganan perkara kasasi
- Mempersiapkan memori kasasi yang fokus pada kesalahan penerapan hukum
- Mematuhi tenggat waktu dan persyaratan administrasi yang ditentukan
Dengan memahami syarat-syarat kasasi dan menghindari faktor-faktor yang dapat menyebabkan penolakan, para pemohon dapat meningkatkan peluang keberhasilan dalam upaya hukum kasasi. Ingatlah bahwa kasasi bukan sekadar upaya untuk mendapatkan putusan yang menguntungkan, melainkan upaya untuk mencari keadilan berdasarkan penerapan hukum yang benar dan konsisten.
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi, segera konsultasikan dengan advokat terpercaya untuk mendapatkan pendampingan profesional dalam proses yang kompleks ini.
Referensi:
- Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- SEMA No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan SEMA No. 02 Tahun 2012
- Yahya Harahap, “Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali”, 2018
- Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023
- Artidjo Alkostar, “Kasasi dalam Sistem Peradilan Indonesia”, Jurnal Hukum, 2022
- Badan Litbang Mahkamah Agung, “Analisis Penolakan Permohonan Kasasi”, 2023




