Nomor Kontak Pengacara di Medan
27 Oktober 2025TRIK PENGAJUAN GUGATAN DENGAN BIJAK MENGGUNAKAN JASA PENGACARA
1 November 2025Syarat Gugatan Sederhana
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1)–(4) Perma No. 4 Tahun 2019, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
a. Jenis Perkara
Perkara yang dapat diajukan melalui gugatan sederhana hanyalah:
Wanprestasi (ingkar janji), atau
Perbuatan melawan hukum (PMH).
Perkara lain, seperti sengketa tanah, warisan, atau keluarga tidak termasuk gugatan sederhana.
b. Nilai Gugatan
Nilai materi gugatan tidak boleh lebih dari Rp 500 juta (tidak termasuk bunga dan denda).
c. Para Pihak
Pihak yang berperkara maksimal dua pihak: satu penggugat dan satu tergugat, kecuali dalam hubungan hukum yang tidak dapat dipisahkan.
Kedua pihak harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama (Pasal 4 ayat 3).
Apabila tergugat beralamat di luar wilayah hukum yang sama, maka tidak dapat diajukan sebagai gugatan sederhana.
d. Tidak Termasuk
Gugatan sederhana tidak berlaku untuk:
Sengketa hak atas tanah;
Perkara yang menjadi kewenangan pengadilan khusus (misalnya PHI, niaga, tipikor, dll).


