PENYELESAIAN HUTANG-PIUTANG MACET ANTAR ORANG PERORANGAN
1 Desember 2025PENGADILAN NEGERI MEDAN
3 Desember 2025TENTANG TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PENANGANAN KORBAN BANJIR DAN LONGSOR DI PROVINSI SUMATERA UTARA
(1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mutlak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi (Pasal 5–7). Dalam fase kedaruratan, pemerintah wajib memberikan pertolongan cepat, evakuasi, penyediaan hunian sementara, layanan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 18–21 UU 24/2007 dan diperjelas dalam PP Nomor 21 Tahun 2008. Oleh karena itu, setiap bentuk keterlambatan evakuasi, minimnya fasilitas pengungsian, atau tidak tersedianya distribusi bantuan yang memadai dapat dikualifikasikan sebagai kelalaian dalam pelayanan publik yang bertentangan dengan mandat hukum tersebut.
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota juga berkewajiban menyusun rencana penanggulangan bencana, peta risiko, sistem peringatan dini, dan rencana kontinjensi sesuai Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 44 UU 24/2007, beserta aturan teknis dalam PP 21/2008. Bila bencana diperparah oleh perubahan fungsi lahan, kegiatan pertambangan, pembukaan hutan, atau pelanggaran tata ruang, maka pemerintah daerah dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (khususnya Pasal 61 dan Pasal 69) serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan kewajiban negara melakukan pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas lingkungan hidup.
(3) Secara yuridis, korban banjir dan longsor maupun keluarga korban berhak menempuh upaya hukum apabila terdapat dugaan maladministrasi, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan. Jalur tersebut meliputi: (a) pengaduan ke Ombudsman RI sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 atas tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik; (b) gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian; dan (c) pelaporan pidana menggunakan instrumen UU PPLH 32/2009 atau pasal kelalaian dalam KUHP jika terdapat aktivitas manusia yang memperparah bencana atau adanya penyalahgunaan anggaran bantuan bencana. Dengan demikian, advokat memiliki landasan hukum kuat untuk menilai dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah maupun pihak swasta demi memastikan pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.


