PENGADILAN NEGERI MEDAN
3 Desember 2025Solusi Hukum Keluarga dan Litigasi Profesional di Medan
3 Desember 2025LEGAL OPINI ADVOKAT
TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL
Bahwa perkembangan media sosial sebagai sarana komunikasi publik telah membawa dampak signifikan dalam interaksi sosial di masyarakat. Kemudahan dalam menyebarkan informasi sering kali disalahgunakan untuk mempublikasikan pernyataan yang merugikan pihak lain. Pencemaran nama baik melalui media sosial terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengunggah, menyebarkan, atau membuat dapat diaksesnya informasi yang merendahkan martabat, kehormatan, atau reputasi individu tertentu. Perbuatan ini tidak hanya berdampak pada kerugian moral dan sosial, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana maupun perdata.
Bahwa secara hukum, perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan ini melarang setiap orang untuk mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dan ancamannya berupa pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp750.000.000. Ketentuan tersebut merujuk pada rumusan delik penghinaan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga pembuktian unsur delik harus mencakup adanya kesengajaan, bentuk penyebaran melalui media elektronik, dan adanya muatan yang menyerang kehormatan seseorang.
Bahwa pembuktian tindak pidana ini memerlukan alat bukti elektronik yang memadai, seperti tangkapan layar, rekaman layar, riwayat percakapan, tautan postingan, serta keterangan saksi yang melihat konten tersebut. Dalam praktik, pembedaan antara kritik dan pencemaran nama baik sangat penting, di mana kritik yang disampaikan secara objektif, berbasis fakta, dan untuk kepentingan publik tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Namun, pernyataan berupa fitnah, tuduhan tanpa dasar, atau kata-kata yang merendahkan martabat pribadi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai UU ITE dan KUHP.
Bahwa korban pencemaran nama baik memiliki hak untuk menempuh langkah hukum, baik melalui somasi, laporan pidana ke kepolisian, maupun gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Selain sanksi pidana, korban juga dapat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil serta meminta penghapusan atau take-down konten dari media sosial atau pihak berwenang. Dengan demikian, pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan pelanggaran serius yang menuntut kehati-hatian dalam menggunakan ruang digital agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk merugikan pihak lain.


