Urgensi Undang-Undang Perampasan Aset: Kebutuhan Hukum atau Ancaman terhadap Prinsip Negara Hukum?
24 Januari 2026Penyelesaian Sengketa Perceraian, Hak Asuh Anak, dan Pembagian Harta Bersama di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Agama Medan
28 Januari 2026LEGAL OPINI
Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Baru: Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Nasional
Oleh: J. Panggabean, S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
Pendahuluan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan jantung dari sistem hukum pidana di Indonesia. Selama lebih dari satu abad, Indonesia menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) yang diberlakukan sejak tahun 1918. Setelah melalui proses panjang, Indonesia akhirnya mengesahkan KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Perubahan ini bukan sekadar penggantian norma, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma hukum pidana dari kolonial-represif menuju hukum pidana yang berakar pada nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan keadilan restoratif.
1. Asal-usul dan Landasan Filosofis
KUHP Lama
- Berasal dari hukum kolonial Belanda.
- Berorientasi pada kepentingan negara kolonial.
- Bersifat legalistik, represif, dan menitikberatkan pada pemidanaan semata.
- Kurang mencerminkan nilai sosial, budaya, dan keadilan masyarakat Indonesia.
KUHP Baru
- Disusun oleh bangsa Indonesia sendiri.
- Berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
- Mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
👉 Pandangan hukum:
KUHP baru menandai kemerdekaan hukum pidana Indonesia secara substantif, bukan hanya simbolik.
2. Pendekatan Pemidanaan
KUHP Lama
- Pemidanaan berorientasi pada pembalasan (retributive justice).
- Pidana penjara menjadi instrumen utama.
- Sangat terbatas ruang bagi penyelesaian alternatif.
KUHP Baru
- Mengakui dan mengembangkan keadilan restoratif (restorative justice).
- Memperluas jenis pidana, seperti:
- pidana pengawasan,
- pidana kerja sosial,
- pidana denda proporsional,
- tindakan (maatregelen).
- Penjara ditempatkan sebagai ultimum remedium.
👉 Implikasi praktis:
Hakim memiliki ruang lebih luas untuk menjatuhkan putusan yang adil dan manusiawi.
3. Pengakuan terhadap Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
KUHP Lama
- Tidak mengakui hukum adat.
- Semua perbuatan pidana harus tertulis secara kaku.
KUHP Baru
- Mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sepanjang:
- tidak bertentangan dengan Pancasila,
- sejalan dengan HAM,
- diatur dalam peraturan daerah atau diakui secara nyata.
👉 Catatan penting:
Ini merupakan terobosan besar, namun sekaligus menuntut kehati-hatian aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi berbasis tafsir subjektif.
4. Delik Aduan dan Perlindungan Privasi
KUHP Lama
- Banyak delik bersifat umum, termasuk yang menyentuh ranah privat.
- Negara terlalu jauh masuk ke urusan pribadi warga.
KUHP Baru
- Memperluas delik aduan, khususnya terkait:
- kesusilaan,
- relasi keluarga,
- kehormatan dan martabat pribadi.
👉 Analisis advokat:
Pendekatan ini lebih menghormati hak privasi dan otonomi individu.
5. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
KUHP Lama
- Tidak mengatur secara komprehensif.
- Korporasi sering “berlindung” di balik pengurus.
KUHP Baru
- Mengatur secara tegas korporasi sebagai subjek hukum pidana.
- Memungkinkan pemidanaan terhadap:
- korporasi,
- pengurus,
- pihak yang memberi perintah.
👉 Dampak hukum:
Penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi dan korporasi menjadi lebih efektif.
6. Fleksibilitas Hakim dalam Menjatuhkan Putusan
KUHP Lama
- Hakim terikat ketat pada ancaman pidana.
- Minim ruang diskresi.
KUHP Baru
- Hakim dapat mempertimbangkan:
- latar belakang pelaku,
- dampak perbuatan,
- kepentingan korban,
- pemulihan sosial.
👉 Penegasan:
KUHP baru memperkuat peran hakim sebagai penjaga keadilan substantif, bukan sekadar “corong undang-undang”.
Kesimpulan dan Opini Hukum
KUHP lama dan KUHP baru berbeda secara filosofis, normatif, dan sosiologis. Jika KUHP lama berwatak kolonial dan represif, maka KUHP baru mencerminkan hukum pidana nasional yang:
- berorientasi pada keadilan,
- menjunjung HAM,
- adaptif terhadap dinamika masyarakat,
- serta mengedepankan pemulihan dibanding pembalasan.
Sebagai advokat, saya berpandangan bahwa keberhasilan KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh norma tertulis, tetapi oleh integritas aparat penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat. Tanpa itu, pembaruan hukum pidana berisiko hanya menjadi perubahan teks, bukan perubahan keadilan.


