Jasa Pengacara Perceraian di Medan – Solusi Hukum Tepat, Proses Cepat dan Profesional
20 Februari 2026Upaya Hukum terhadap Surat Edaran Wali Kota tentang Penataan Penjualan Daging Non-Halal di Medan
22 Februari 2026LEGAL OPINI: Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Penjualan Daging Non-Halal — Sah Secara Administratif, Lemah Secara Yuridis?
Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Medan menjadi perhatian publik. Kebijakan ini dinilai sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat terkait sanitasi, pengelolaan limbah, dan ketertiban ruang kota. Namun, dalam perspektif hukum tata pemerintahan, muncul pertanyaan mendasar: apakah Surat Edaran tersebut memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengatur dan bahkan membatasi aktivitas pelaku usaha?
1. Kedudukan Surat Edaran dalam Sistem Hukum Indonesia
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Surat Edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Artinya:
- Surat edaran bersifat administratif dan internal;
- Tidak boleh menciptakan norma hukum baru yang mengikat umum;
- Tidak dapat dijadikan dasar pemberian sanksi kepada masyarakat.
Apabila dalam implementasinya Surat Edaran tersebut memuat pembatasan usaha atau ancaman sanksi, maka secara hukum berpotensi melampaui kewenangan (ultra vires) dan bertentangan dengan asas legalitas.
2. Negara Hukum dan Prinsip Legalitas
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap pembatasan hak warga negara wajib didasarkan pada regulasi yang sah dan memiliki daya ikat umum.
Hak untuk berusaha dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, sedangkan kepastian hukum yang adil dijamin dalam Pasal 28D ayat (1). Oleh karena itu, kebijakan yang membatasi atau mengatur pelaku usaha tidak boleh sekadar berbentuk imbauan administratif tanpa dasar regulasi yang kuat.
Jika tujuan kebijakan adalah menjaga sanitasi dan lingkungan, maka dasar hukumnya seharusnya merujuk pada:
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan daerah terkait ketertiban umum dan tata ruang.
Tanpa penguatan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda), implementasi kebijakan ini rawan lemah secara yuridis.
3. Aspek Keadilan dan Non-Diskriminasi
Regulasi yang baik harus memenuhi asas keadilan dan tidak diskriminatif. Pengaturan penjualan daging, baik halal maupun non-halal, semestinya diletakkan dalam kerangka:
- Perlindungan kesehatan masyarakat;
- Standar sanitasi dan pengelolaan limbah;
- Penataan ruang kota yang tertib dan berkeadilan.
Jika kebijakan hanya difokuskan pada satu jenis komoditas tanpa pendekatan menyeluruh terhadap seluruh perdagangan daging, maka berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan konflik sosial.
4. Potensi Sengketa Hukum
Apabila Surat Edaran digunakan sebagai dasar penindakan terhadap pedagang, maka:
- Dapat diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
- Berpotensi dianggap sebagai kebijakan yang melampaui kewenangan;
- Dapat memicu gugatan ganti rugi apabila menimbulkan kerugian usaha.
Dalam praktik hukum administrasi, kebijakan tanpa dasar regulasi yang memadai sering kali dibatalkan karena bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
5. Rekomendasi: Perkuat dengan Regulasi yang Sah dan Berkeadilan
Untuk menjamin efektivitas dan kepastian hukum, Pemerintah Kota Medan seharusnya:
- Menerbitkan Peraturan Wali Kota atau menginisiasi Peraturan Daerah;
- Mengatur secara komprehensif seluruh perdagangan daging (halal dan non-halal);
- Memuat standar sanitasi, mekanisme pengawasan, dan sanksi administratif yang jelas;
- Melibatkan partisipasi publik guna menjaga legitimasi sosial kebijakan.
Kesimpulan
Surat Edaran Wali Kota Medan merupakan langkah administratif yang responsif secara politik, namun secara yuridis memiliki keterbatasan daya ikat. Dalam negara hukum, setiap pembatasan atau pengaturan terhadap pelaku usaha wajib didasarkan pada regulasi yang sah, proporsional, dan tidak diskriminatif. Tanpa penguatan dalam bentuk Perwal atau Perda, kebijakan ini berpotensi lemah secara hukum dan membuka ruang sengketa di kemudian hari.


