Pengacara Perceraian di Medan
3 April 2026PENTINGNYA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA DALAM SENGKETA PERDATA DAN SEBAGAI PENGACARA TETAP PERUSAHAAN DI KOTA MEDAN
5 April 2026LEGAL OPINI
Oleh: Praktisi Hukum J. Panggabean, S. H., M.H.
Kasus Amsal Sitepu menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas dan integritas proses penegakan hukum, khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan. Berdasarkan konstruksi hukum yang berkembang, terdapat beberapa dugaan pelanggaran prinsip dan norma hukum yang patut dikritisi secara objektif.
1. Cacat dalam Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka harus memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar pembuktian yang kuat dan logis (misalnya perhitungan kerugian negara yang tidak rasional), maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law dan dapat dikategorikan sebagai abuse of process.
2. Kekeliruan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Amsal didakwa menggunakan Pasal 3 UU Tipikor, yang mensyaratkan adanya unsur:
- Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan;
- Menguntungkan diri sendiri/orang lain;
- Menimbulkan kerugian negara.
Masalah krusialnya, jika subjek bukan pejabat publik atau tidak memiliki kewenangan jabatan, maka penerapan pasal ini menjadi keliru secara yuridis. Hal ini sejalan dengan doktrin bahwa unsur delik harus terpenuhi secara kumulatif, bukan asumtif.
Putusan bebas oleh hakim menunjukkan bahwa unsur utama “penyalahgunaan kewenangan” tidak terbukti di persidangan, sehingga dakwaan menjadi tidak berdasar.
3. Lemahnya Pembuktian Kerugian Negara
Dalam perkara korupsi, kerugian negara harus:
- Nyata (actual loss), bukan asumsi;
- Dihitung oleh lembaga berwenang (BPK/BPKP).
Jika pekerjaan (video profil desa) terbukti ada, selesai, dan digunakan, maka pendekatan menghitung kerugian negara menjadi sangat krusial. Kesalahan dalam konstruksi ini dapat mengakibatkan dakwaan menjadi prematur dan dipaksakan.
4. Indikasi Orientasi “Target Penegakan Hukum”
Penetapan tersangka dalam waktu sangat singkat (±11 hari) patut dipertanyakan dari aspek:
- Kedalaman penyidikan;
- Kualitas pengumpulan alat bukti;
- Independensi proses hukum.
Jika proses dilakukan tergesa-gesa tanpa kehati-hatian (prudential principle), maka berpotensi melanggar asas:
- Asas kecermatan
- Asas profesionalitas
- Asas akuntabilitas penegak hukum
5. Tidak Terpenuhinya Asas Keadilan Substantif
Dalam perspektif Gustav Radbruch, hukum harus mengutamakan keadilan di atas kepastian formal. Ketika proses hukum menghasilkan putusan bebas karena tidak terbuktinya unsur delik, hal ini menjadi indikator bahwa sejak awal terdapat cacat substansi dalam penegakan hukum.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis di atas, terdapat dugaan kuat bahwa dalam perkara Amsal Sitepu telah terjadi:
- Cacat prosedural dalam penetapan tersangka;
- Kesalahan penerapan norma hukum (Pasal 3 UU Tipikor);
- Kelemahan pembuktian kerugian negara;
- Indikasi penegakan hukum yang terburu-buru dan tidak profesional.
Putusan bebas hakim menjadi legitimasi bahwa proses penuntutan tidak memenuhi standar pembuktian hukum pidana.
REKOMENDASI
- Evaluasi internal oleh Kejaksaan terhadap kinerja penanganan perkara;
- Penguatan standar pembuktian sebelum penetapan tersangka;
- Optimalisasi pengawasan oleh lembaga seperti Komisi Kejaksaan;
- Membuka ruang akuntabilitas melalui praperadilan dan mekanisme hukum lainnya.
Penutup:
Penegakan hukum tidak boleh menjadi instrumen pencapaian target institusi, melainkan harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan profesionalitas. Setiap penyimpangan, sekecil apapun, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.


