5 KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN JASA PENGACARA PROFESIONAL SAAT MENGHADAPI GUGATAN
5 Mei 2026URUS CERAI DI PENGADILAN MEDAN, APAKAH HARUS KELUAR BIAYA? BAGAIMANA JIKA MENGGUNAKAN JASA PENGACARA?
8 Mei 2026LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, S.H., M.H. & ASSOCIATES
Advocates & Legal Consultants
Jl. Jamin Ginting No. 635, Medan
WhatsApp: 0821-6742-3030
Email/E-Court: jospanggabean@yahoo.co.id
Website: pengacarasumatera.com
PERJANJIAN PRANIKAH
(PRENUPTIAL AGREEMENT)
Nomor: /PNA/JP-LAW//20
Pada hari ini, ______ tanggal ______ bulan ______ tahun ______, bertempat di ____________, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA
Nama Lengkap : ______________________________
Tempat/Tanggal Lahir : ______________________________
Pekerjaan : ______________________________
Alamat : ______________________________
Nomor Identitas : ______________________________
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai:
“PIHAK PERTAMA”
PIHAK KEDUA
Nama Lengkap : ______________________________
Tempat/Tanggal Lahir : ______________________________
Pekerjaan : ______________________________
Alamat : ______________________________
Nomor Identitas : ______________________________
Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai:
“PIHAK KEDUA”
PREAMBULE
Bahwa PARA PIHAK berencana melangsungkan perkawinan yang sah menurut hukum Negara Republik Indonesia, dan dengan penuh kesadaran, itikad baik, serta tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Pranikah ini berdasarkan ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- serta ketentuan hukum lain yang berlaku di Republik Indonesia.
PASAL 1
PEMISAHAN HARTA KEKAYAAN
- PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan pemisahan harta secara penuh.
- Segala harta yang dimiliki sebelum perkawinan tetap menjadi hak eksklusif masing-masing pihak.
- Segala penghasilan, keuntungan usaha, investasi, deposito, saham, properti, kendaraan, maupun aset lainnya yang diperoleh selama perkawinan tetap menjadi milik pihak yang memperolehnya.
- Tidak terjadi percampuran harta kecuali ditentukan lain secara tertulis oleh PARA PIHAK.
PASAL 2
PENGELOLAAN ASET DAN USAHA
- Masing-masing pihak berhak secara mandiri mengelola usaha, perusahaan, investasi, maupun aset bisnisnya.
- Segala keuntungan maupun risiko usaha menjadi tanggung jawab pihak pemilik usaha.
- Salah satu pihak tidak dapat melakukan tindakan hukum atas aset pihak lainnya tanpa persetujuan tertulis.
PASAL 3
UTANG DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN
- Utang yang timbul sebelum perkawinan menjadi tanggung jawab masing-masing pihak.
- Utang yang timbul selama perkawinan akibat tindakan pribadi salah satu pihak tidak mengikat pihak lainnya.
- PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kewajiban hukum pribadi pasangan masing-masing.
PASAL 4
HIBAH DAN WARISAN
- Segala hibah, hadiah, maupun warisan yang diterima salah satu pihak tetap menjadi hak pribadi penerima.
- Harta warisan tidak menjadi harta bersama dalam perkawinan.
PASAL 5
KERAHASIAAN DAN PERLINDUNGAN PRIVASI
- PARA PIHAK sepakat menjaga kerahasiaan dokumen, aset, dan informasi keuangan masing-masing.
- Segala bentuk penyalahgunaan informasi pribadi yang menimbulkan kerugian dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.
PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perselisihan terkait Perjanjian ini, PARA PIHAK terlebih dahulu menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.
- Apabila tidak tercapai penyelesaian, PARA PIHAK sepakat memilih domisili hukum tetap pada kantor Pengadilan Negeri yang berwenang.
PASAL 7
PENUTUP
- Perjanjian ini berlaku sejak tanggal perkawinan PARA PIHAK dilangsungkan.
- Perjanjian ini akan dituangkan ke dalam Akta Notaris agar mempunyai kekuatan hukum yang sempurna.
- Perubahan terhadap Perjanjian ini hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis PARA PIHAK.
- Perjanjian ini dibuat dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan, tekanan, maupun kekhilafan dari pihak manapun.
Demikian Perjanjian Pranikah ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
Materai Rp10.000
( _______________________ )
PIHAK KEDUA
Materai Rp10.000
( _______________________ )
MENGETAHUI,
LAW OFFICE
J. PANGGABEAN, S.H., M.H. & ASSOCIATES
( _______________________ )
Advocate & Legal Consultant


