Mati Listrik Massal di Sumatera Utara dan Hak Hukum Masyarakat sebagai Konsumen Layanan Publik
23 Mei 2026Mengetuk Pintu Terakhir Keadilan: Mengapa Banyak Kasasi Gugur di Mahkamah Agung?
24 Mei 2026Legal Opini Pengacara: Mati Listrik Massal di Medan Tidak Bisa Dipandang Sekadar Gangguan Teknis
Pemadaman listrik massal yang terjadi di Kota Medan semalam hingga hari ini seharusnya tidak hanya dipahami sebagai persoalan teknis biasa. Dalam pandangan hukum, ketika suatu gangguan pelayanan publik telah berdampak luas terhadap aktivitas masyarakat, ekonomi, keamanan, komunikasi, hingga pelayanan umum, maka persoalan tersebut sudah masuk ke wilayah tanggung jawab hukum dan perlindungan hak masyarakat sebagai konsumen layanan publik.
Sebagai pengacara, saya memandang bahwa masyarakat sering kali berada pada posisi yang lemah ketika menghadapi gangguan pelayanan publik berskala besar. Warga hanya diminta memahami keadaan, sementara kerugian yang timbul harus ditanggung sendiri tanpa kejelasan mengenai bentuk pertanggungjawaban maupun perlindungan hukumnya.
Padahal, dalam negara hukum, pelayanan publik tidak boleh dilepaskan begitu saja dari prinsip tanggung jawab. Apalagi listrik saat ini bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan kebutuhan vital yang memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat modern.
Di Kota Medan, aktivitas usaha, komunikasi, pelayanan kesehatan, sistem keamanan, transaksi perbankan, pendidikan, hingga pekerjaan masyarakat sangat bergantung pada kestabilan pasokan listrik. Ketika terjadi blackout dalam skala besar selama berjam-jam, maka dampaknya bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang nyata.
Dari sudut pandang hukum, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang layak, aman, dan berkesinambungan. Karena itu, ketika terjadi pemadaman massal, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh:
- penjelasan yang transparan;
- kepastian waktu pemulihan;
- perlindungan terhadap kerugian;
- serta akses terhadap mekanisme pengaduan dan pertanggungjawaban.
Persoalan yang sering terjadi adalah masyarakat terbiasa menerima kondisi seperti ini sebagai sesuatu yang wajar. Akibatnya, tidak pernah muncul dorongan serius untuk membangun budaya akuntabilitas dalam pelayanan publik. Padahal, tanpa adanya kontrol hukum dan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya, kualitas pelayanan publik akan sulit berkembang secara maksimal.
Dalam perspektif hukum perdata dan perlindungan konsumen, kerugian akibat gangguan pelayanan publik pada prinsipnya dapat menjadi objek pertanggungjawaban apabila terdapat unsur kelalaian, kegagalan sistem yang seharusnya dapat dicegah, atau tidak adanya standar penanganan yang memadai.
Namun tentu saja, tidak semua pemadaman otomatis melahirkan tanggung jawab ganti rugi. Harus dilihat lebih dahulu penyebab gangguan, apakah benar-benar force majeure atau justru terdapat kelemahan dalam pengelolaan sistem, kesiapan infrastruktur, maupun penanganan darurat.
Di sinilah pentingnya transparansi kepada masyarakat. Sebab, publik berhak mengetahui apakah pemadaman terjadi murni karena keadaan di luar kendali atau karena lemahnya sistem pengawasan dan antisipasi terhadap risiko gangguan jaringan.
Sebagai pengacara, saya juga memandang bahwa masyarakat perlu mulai memahami bahwa hukum tidak hanya hadir di ruang pengadilan pidana atau perkara besar semata. Hukum juga hadir untuk melindungi hak masyarakat dalam pelayanan publik sehari-hari, termasuk hak atas pelayanan listrik yang layak.
Apabila suatu gangguan pelayanan publik menimbulkan kerugian besar secara luas, maka secara hukum terbuka kemungkinan untuk:
- mengajukan pengaduan;
- meminta kompensasi;
- melakukan gugatan perdata;
- bahkan mengajukan gugatan kelompok apabila kerugian dialami secara massal oleh masyarakat.
Peristiwa mati listrik massal di Medan seharusnya menjadi momentum evaluasi besar terhadap kualitas pelayanan publik dan sistem ketahanan infrastruktur. Sebab semakin modern suatu kota, semakin tinggi pula tanggung jawab penyedia layanan untuk memastikan sistem berjalan stabil, aman, dan memiliki kesiapan menghadapi kondisi darurat.
Masyarakat tidak boleh terus-menerus diposisikan hanya sebagai pihak yang menerima dampak tanpa kepastian perlindungan hukum. Negara hukum seharusnya memastikan bahwa setiap pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tetap berjalan berdasarkan prinsip tanggung jawab, transparansi, dan perlindungan hak warga negara.


