KARYAWAN SAKIT DAN INGIN PULANG KAMPUNG? PAHAMI HAK HUKUM ANDA SEBELUM TERLAMBAT
26 Mei 2026DI-PHK SETELAH MENGAJUKAN CUTI SAKIT? KARYAWAN TETAP MEMILIKI HAK HUKUM
26 Mei 2026HAK KARYAWAN CUTI SAKIT: TETAP BERHAK MENERIMA GAJI PENUH SELAMA MASA BEROBAT DAN PEMULIHAN
Banyak pekerja di Indonesia masih takut mengambil cuti sakit karena khawatir gaji dipotong, dianggap mangkir, bahkan terancam kehilangan pekerjaan. Padahal secara hukum, karyawan yang benar-benar sakit dan dapat membuktikannya dengan surat keterangan dokter tetap memiliki hak atas upah selama menjalani pengobatan maupun masa pemulihan.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, sakit bukanlah pelanggaran disiplin kerja. Sakit merupakan keadaan yang dilindungi hukum selama pekerja mengikuti prosedur yang wajar, seperti memberitahukan kondisi kepada perusahaan dan menyerahkan surat dokter.
KARYAWAN SAKIT TETAP BERHAK MENERIMA UPAH
Hukum ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit tetap berhak menerima upah. Bahkan dalam periode tertentu, perusahaan wajib membayar gaji secara penuh.
Secara umum, ketentuan pembayaran upah bagi pekerja sakit adalah sebagai berikut:
- 4 bulan pertama: dibayar 100% dari upah;
- 4 bulan kedua: dibayar 75%;
- 4 bulan ketiga: dibayar 50%;
- bulan selanjutnya: dibayar 25% sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan hukum.
Artinya, apabila seorang karyawan baru sakit selama beberapa hari, beberapa minggu, atau bahkan beberapa bulan pertama, maka perusahaan pada prinsipnya tetap wajib membayar gaji penuh.
Ketentuan ini sering diabaikan oleh sebagian perusahaan yang langsung memotong gaji pekerja sakit dengan alasan tidak masuk kerja. Padahal pemotongan upah tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak normatif pekerja.
CUTI SAKIT BUKAN ALASAN PHK SEMBARANGAN
Masih banyak pekerja yang menerima ancaman pemecatan setelah terlalu lama sakit. Padahal hukum memberikan perlindungan kepada pekerja yang sedang menjalani pengobatan atau pemulihan kesehatan.
Perusahaan tidak dapat secara sepihak mem-PHK pekerja hanya karena sakit dalam jangka pendek. Bahkan untuk kondisi sakit berkepanjangan sekalipun, terdapat prosedur hukum yang wajib dipenuhi perusahaan sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.
Apabila perusahaan memaksa pekerja mengundurkan diri, menolak membayar upah, atau menganggap pekerja mangkir padahal telah menyerahkan surat dokter, maka tindakan tersebut dapat dipersoalkan secara hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
PENTINGNYA SURAT DOKTER DAN PEMBERITAHUAN RESMI
Walaupun pekerja memiliki hak atas cuti sakit, karyawan juga wajib menjalankan kewajibannya dengan itikad baik. Salah satu yang paling penting adalah memberikan pemberitahuan kepada perusahaan serta menyerahkan surat keterangan dokter atau rumah sakit.
Dokumen medis tersebut menjadi bukti bahwa ketidakhadiran pekerja memang disebabkan kondisi kesehatan, bukan mangkir kerja.
Idealnya, pekerja:
- segera memberitahukan atasan atau HRD;
- menyerahkan surat dokter;
- menyimpan salinan seluruh dokumen;
- menggunakan komunikasi tertulis agar memiliki bukti hukum.
Langkah sederhana ini sering menjadi penentu apabila di kemudian hari terjadi sengketa ketenagakerjaan.
JIKA PERUSAHAAN MENOLAK MEMBERIKAN HAK CUTI SAKIT
Apabila perusahaan:
- menolak cuti sakit;
- memotong gaji secara sepihak;
- memberikan surat peringatan karena sakit;
- memaksa resign;
- atau melakukan PHK tanpa prosedur,
maka pekerja dapat menempuh langkah hukum seperti:
- perundingan bipartit dengan perusahaan;
- pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan;
- mediasi hubungan industrial;
- gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pekerja juga berhak meminta pembayaran kekurangan upah maupun ganti kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PENUTUP
Kesehatan pekerja adalah hak dasar yang dilindungi hukum. Karyawan yang sakit bukan berarti kehilangan hak atas penghasilan. Selama dapat dibuktikan secara medis dan mengikuti prosedur yang benar, pekerja tetap berhak memperoleh upah selama masa pengobatan dan pemulihan.
Karena itu, baik pekerja maupun perusahaan perlu memahami bahwa hubungan kerja bukan hanya soal produktivitas, tetapi juga penghormatan terhadap hak asasi dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja.


