Apa Gunanya Somasi Hukum dalam Sengketa Wanprestasi Sebelum Diajukan Gugatan ke Pengadilan?
16 Juni 2026Berapa Lama Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Medan dan Berapa Biaya yang Harus Dipersiapkan?
16 Juni 2026Bila Berstatus Tergugat di Pengadilan Negeri Medan, Apakah Wajib Hadir Saat Dipanggil atau Menunggu Panggilan Terakhir?
Oleh Tim Hukum Pengacara Sumatera
WhatsApp: 0821-6742-3030
Website: www.pengacarasumatera.com
Menerima Panggilan Pengadilan Sebagai Tergugat
Banyak masyarakat yang merasa khawatir ketika menerima surat panggilan sidang dari pengadilan, khususnya sebagai tergugat dalam perkara perdata. Tidak sedikit yang bertanya, apakah harus langsung hadir pada panggilan pertama atau boleh menunggu panggilan berikutnya atau panggilan terakhir?
Secara hukum dan dari sudut pandang strategi pembelaan, tergugat sebaiknya hadir sejak panggilan sidang pertama yang sah dan patut diterima, baik hadir sendiri maupun melalui advokat yang diberi kuasa khusus.
Pentingnya Kehadiran Pada Sidang Pertama
Sidang pertama memiliki peranan yang sangat penting karena pada tahap ini majelis hakim akan memeriksa kehadiran para pihak dan selanjutnya mengarahkan proses mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata.
Dengan hadir sejak awal, tergugat dapat:
- Mengetahui isi dan pokok gugatan secara jelas;
- Memastikan identitas para pihak yang berperkara;
- Mengikuti proses mediasi;
- Menyusun strategi pembelaan lebih awal;
- Menghindari risiko pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat.
Semakin cepat tergugat memahami perkara yang dihadapi, semakin baik peluang untuk mempersiapkan jawaban dan alat bukti.
Apakah Boleh Tidak Hadir Pada Panggilan Pertama?
Secara praktik, apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah, majelis hakim biasanya akan memerintahkan pemanggilan kembali untuk sidang berikutnya.
Namun, banyak masyarakat salah memahami kondisi ini dan menganggap bahwa mereka bebas mengabaikan panggilan pertama karena masih akan ada panggilan kedua.
Padahal, sikap tersebut justru dapat merugikan posisi hukum tergugat karena proses persidangan akan tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.
Risiko Menunggu Sampai Panggilan Terakhir
Menunda kehadiran hingga beberapa kali panggilan dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:
1. Kehilangan Kesempatan Mediasi
Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata.
Apabila tergugat tidak hadir, kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dapat terlewatkan.
2. Waktu Persiapan Menjadi Lebih Singkat
Semakin lama tergugat menunda kehadiran, semakin sedikit waktu yang tersedia untuk:
- Mengumpulkan bukti;
- Menyiapkan saksi;
- Berkonsultasi dengan pengacara;
- Menyusun strategi hukum.
3. Risiko Putusan Verstek
Apabila tergugat tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran tergugat.
Dalam kondisi tertentu, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir di persidangan.
Meskipun hukum memberikan upaya perlawanan terhadap putusan verstek, proses tersebut tentu akan menambah waktu, biaya, dan risiko hukum.
Apakah Kehadiran Harus Secara Pribadi?
Tidak selalu.
Tergugat dapat:
- Hadir sendiri;
- Didampingi advokat;
- Memberikan kuasa kepada advokat melalui Surat Kuasa Khusus.
Dalam praktik, banyak tergugat memilih menggunakan jasa advokat agar seluruh proses persidangan dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menerima Panggilan?
Apabila menerima relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Medan atau pengadilan lainnya, langkah yang sebaiknya dilakukan adalah:
- Membaca dengan teliti nomor perkara dan jadwal sidang;
- Meminta salinan gugatan apabila belum diterima;
- Memahami pokok tuntutan penggugat;
- Mengumpulkan dokumen dan bukti yang relevan;
- Berkonsultasi dengan advokat untuk memperoleh analisis hukum;
- Hadir pada jadwal sidang yang telah ditentukan.
Jangan menunggu hingga perkara berjalan jauh sebelum mulai mempersiapkan pembelaan.
Kapan Sebaiknya Menghubungi Pengacara?
Idealnya, konsultasi hukum dilakukan segera setelah menerima gugatan atau panggilan sidang.
Dengan demikian advokat memiliki waktu yang cukup untuk:
- Mempelajari gugatan;
- Menilai kekuatan dan kelemahan perkara;
- Menyusun eksepsi apabila diperlukan;
- Menyiapkan jawaban;
- Menyusun strategi pembuktian.
Persiapan yang dilakukan sejak awal sering kali memberikan hasil yang lebih baik dibanding pembelaan yang dilakukan secara terburu-buru.
Kesimpulan
Apabila berstatus sebagai tergugat dalam perkara di Pengadilan Negeri Medan atau pengadilan lainnya, tidak disarankan menunggu hingga panggilan terakhir untuk hadir. Kehadiran sejak panggilan pertama yang sah merupakan langkah yang lebih aman dan lebih menguntungkan dari sisi hukum.
Dengan hadir lebih awal, tergugat dapat memahami gugatan secara menyeluruh, mengikuti proses mediasi, menyiapkan pembelaan dengan baik, dan menghindari risiko putusan tanpa kehadirannya. Dalam perkara yang memiliki nilai atau risiko hukum yang besar, pendampingan advokat sejak awal sangat dianjurkan untuk melindungi hak dan kepentingan hukum tergugat.
Konsultasi Gugatan Perdata dan Pendampingan Tergugat
J. Panggabean, S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
📞 WhatsApp: 0821-6742-3030
🌐 Website: www.pengacarasumatera.com
Melayani konsultasi hukum, pendampingan tergugat dan penggugat, sengketa tanah, sengketa warisan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa perusahaan, serta berbagai perkara perdata lainnya di Medan, Sumatera Utara, dan seluruh Indonesia.
Artikel ini bersifat informasi hukum umum dan tidak dapat menggantikan nasihat hukum yang diberikan berdasarkan fakta dan dokumen pada setiap perkara secara khusus.


