TINDAKAN HUKUM YANG WAJIB DIKETAHUI APABILA PENGURUSAN SURAT TANAH TERHAMBAT KARENA KEPALA DESA MENOLAK MENANDATANGANI DENGAN ALASAN TANAH SUDAH BERSERTIFIKAT ATAS NAMA ORANG LAIN
22 Juni 2026TIDAK PUNYA BIAYA MEMBAYAR PENGACARA DALAM SENGKETA TANAH? APAKAH TANAH SENGKETA BOLEH DIJADIKAN PEMBAYARAN JASA PENGACARA?
22 Juni 2026TINDAKAN HUKUM YANG WAJIB DIKETAHUI APABILA PENGURUSAN SURAT TANAH DI KOTA MEDAN DAN SEKITARNYA TERHAMBAT KARENA KEPALA DESA ATAU LURAH MENOLAK MENANDATANGANI DOKUMEN DENGAN ALASAN TANAH SUDAH BERSERTIFIKAT ATAS NAMA ORANG LAIN
Permasalahan tanah di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Serdang Bedagai, Langkat, hingga berbagai daerah di Sumatera Utara masih menjadi salah satu sengketa yang paling sering terjadi. Tidak sedikit masyarakat yang telah memiliki dasar penguasaan tanah yang kuat, namun mengalami hambatan ketika hendak mengurus surat tanah karena Kepala Desa, Lurah, atau perangkat pemerintahan setempat menolak menandatangani atau menerbitkan dokumen yang dibutuhkan.
Alasan yang paling sering diberikan adalah karena tanah tersebut telah memiliki sertifikat atas nama orang lain.
Padahal, dalam beberapa kasus, pemilik sertifikat tersebut justru telah diproses secara pidana, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Situasi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan penting, apakah Kepala Desa atau Lurah dapat menolak memberikan pelayanan administrasi hanya karena masih terdapat sertifikat atas nama pihak lain?
KEPALA DESA ATAU LURAH TIDAK BOLEH MENUTUP MATA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG SUDAH INKRAH
Dalam praktik hukum pertanahan di Kota Medan dan sekitarnya, sering ditemukan bahwa masyarakat telah memenangkan proses pidana terhadap pihak yang memperoleh atau menguasai tanah secara melawan hukum. Namun ketika masyarakat hendak mengurus surat keterangan tanah, surat riwayat tanah, surat penguasaan fisik, atau dokumen administrasi lainnya, justru muncul hambatan dari pemerintah setempat.
Perlu dipahami bahwa putusan pidana yang telah inkrah bukanlah dokumen biasa. Putusan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dihormati dan menjadi fakta hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja.
Apabila pengadilan telah menyatakan seseorang bersalah karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan tanah tersebut, maka fakta hukum tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius bagi setiap pejabat pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
ALASAN “SUDAH ADA SERTIFIKAT” TIDAK SELALU DAPAT DIJADIKAN DASAR PENOLAKAN
Banyak masyarakat yang keliru menganggap bahwa keberadaan sertifikat otomatis mengakhiri seluruh persoalan hukum tanah. Faktanya tidak demikian.
Sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, namun bukan berarti tidak dapat dipersoalkan apabila diperoleh melalui cara-cara yang melanggar hukum. Apalagi apabila telah terdapat putusan pengadilan pidana yang membuktikan adanya tindak pidana dalam proses penguasaan atau penerbitannya.
Oleh karena itu, Kepala Desa maupun Lurah tidak seharusnya serta-merta menolak menerbitkan surat yang diperlukan masyarakat hanya dengan alasan masih terdapat sertifikat atas nama pihak lain tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum yang ada.
LANGKAH HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN MASYARAKAT DI MEDAN DAN SEKITARNYA
Apabila pengurusan surat tanah terhambat karena penolakan dari Kepala Desa atau Lurah, beberapa langkah hukum berikut dapat dipertimbangkan:
1. AJUKAN PERMOHONAN SECARA RESMI DAN TERTULIS
Jangan hanya mengajukan permohonan secara lisan. Pastikan seluruh permohonan diajukan secara tertulis dan memiliki tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan telah disampaikan.
2. MINTA SURAT PENOLAKAN SECARA TERTULIS
Penolakan secara lisan sering kali menyulitkan masyarakat untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Oleh karena itu, mintalah alasan penolakan dituangkan secara tertulis agar dapat diketahui dasar hukum yang digunakan.
3. LAPORKAN KEPADA CAMAT ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Apabila tidak ada penyelesaian di tingkat desa atau kelurahan, masyarakat dapat mengajukan keberatan kepada Camat, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, atau instansi terkait sesuai wilayah masing-masing.
4. AJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN
Apabila penolakan tersebut merugikan hak-hak masyarakat dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka upaya hukum melalui pengadilan dapat menjadi pilihan untuk memperoleh kepastian hukum.
5. LAKUKAN LANGKAH HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT YANG BERMASALAH
Apabila sertifikat yang menjadi alasan penolakan tersebut berkaitan dengan perbuatan pidana yang telah terbukti melalui putusan pengadilan yang inkrah, maka tindakan hukum terhadap sertifikat tersebut perlu segera dilakukan agar hak pemilik yang sebenarnya memperoleh perlindungan hukum.
JANGAN BIARKAN HAK ATAS TANAH HILANG KARENA HAMBATAN BIROKRASI
Banyak warga Kota Medan dan sekitarnya menyerah ketika berhadapan dengan penolakan dari aparat pemerintahan setempat. Padahal, hambatan administratif bukanlah akhir dari perjuangan hukum.
Hak atas tanah merupakan hak yang dilindungi oleh hukum. Apabila terdapat bukti yang kuat, riwayat penguasaan yang jelas, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka masyarakat memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum yang tersedia.
Sering kali yang dibutuhkan bukan hanya keberanian untuk memperjuangkan hak, tetapi juga strategi hukum yang tepat agar permasalahan dapat diselesaikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum di kemudian hari.
KONSULTASI SENGKETA TANAH DI KOTA MEDAN, DELI SERDANG, BINJAI DAN SELURUH SUMATERA UTARA
Apabila Anda mengalami penolakan pengurusan surat tanah oleh Kepala Desa, Lurah, Camat, atau menghadapi sengketa sertifikat tanah yang berkaitan dengan putusan pidana yang telah inkrah, sebaiknya segera memperoleh pendampingan hukum sejak awal.
Tim Pengacara Sumatera siap membantu masyarakat dalam perkara sengketa tanah, pembatalan sertifikat, gugatan perdata pertanahan, laporan pidana pertanahan, serta berbagai permasalahan agraria lainnya di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Binjai, Langkat, Serdang Bedagai dan seluruh wilayah Sumatera Utara.
HUBUNGI PENGACARA SUMATERA
📞 WhatsApp: 0821-6742-3030
Konsultasi lebih awal sering kali menjadi langkah terbaik untuk mencegah hilangnya hak atas tanah yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.


