PENGACARA DALAM SENGKETA WARISAN SUKU BATAK: KAPAN BANTUAN HUKUM DIPERLUKAN?
23 Juni 2026SENGKETA KEPEMILIKAN RSU TARUTUNG ANTARA PEMKAB TAPANULI UTARA DAN HKBP: SAATNYA MENUNGGU KEPASTIAN HUKUM DARI PENGADILAN
23 Juni 2026KEPALA DESA MEMPERSULIT PENGURUSAN TANAH WARISAN DAN MENERBITKAN SURAT KEPADA AHLI WARIS LAIN, APA YANG DAPAT DILAKUKAN?
Permasalahan tanah warisan tidak selalu terjadi antara sesama ahli waris. Dalam praktiknya, tidak jarang ahli waris juga menghadapi kendala ketika mengurus dokumen atau administrasi tanah warisan di desa. Salah satu keluhan yang sering muncul adalah ketika kepala desa mempersulit pengurusan surat tanah warisan, namun di sisi lain justru menerbitkan surat atau memberikan keterangan kepada ahli waris yang lain.
Kondisi seperti ini sering menimbulkan pertanyaan mengenai hak ahli waris dan batas kewenangan kepala desa dalam mengeluarkan surat-surat yang berkaitan dengan tanah warisan.
KEPALA DESA HARUS BERSIKAP NETRAL
Dalam perkara warisan yang masih diperselisihkan, kepala desa pada prinsipnya harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu ahli waris.
Apabila terdapat beberapa pihak yang sama-sama mengaku sebagai ahli waris atau terdapat sengketa mengenai kepemilikan tanah warisan, maka kepala desa seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan surat keterangan yang dapat menimbulkan kesan bahwa salah satu pihak adalah pemilik tunggal atas tanah tersebut.
Kepala desa bukanlah pihak yang berwenang menentukan siapa yang paling berhak atas suatu tanah warisan apabila masih terdapat sengketa di antara para ahli waris. Penentuan hak tersebut pada akhirnya merupakan kewenangan para pihak melalui musyawarah atau melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
MEMPERSULIT SATU AHLI WARIS NAMUN MEMBANTU AHLI WARIS LAIN DAPAT MENIMBULKAN PERMASALAHAN
Apabila seorang ahli waris berulang kali mengajukan permohonan surat keterangan atau pelayanan administrasi namun dipersulit tanpa alasan yang jelas, sementara ahli waris lain justru dengan mudah memperoleh surat dari kepala desa, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlakuan yang tidak seimbang.
Setiap warga negara pada prinsipnya berhak memperoleh pelayanan administrasi pemerintahan secara adil dan tidak diskriminatif. Karena itu, apabila terdapat penolakan atau hambatan, sebaiknya ahli waris meminta penjelasan secara tertulis mengenai alasan penolakan tersebut.
Dengan adanya penjelasan tertulis, akan lebih mudah untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan masih dalam batas kewenangan administrasi atau justru telah merugikan hak-hak ahli waris tertentu.
SURAT KEPALA DESA BUKAN PENENTU KEPEMILIKAN TANAH WARISAN
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa surat yang diterbitkan kepala desa otomatis menentukan siapa pemilik tanah warisan. Anggapan tersebut tidak selalu benar.
Surat keterangan dari kepala desa pada umumnya merupakan dokumen administrasi yang dapat digunakan sebagai salah satu bukti, namun bukan berarti secara otomatis menghapus hak ahli waris lainnya.
Apabila terdapat ahli waris yang merasa dirugikan oleh isi surat tersebut, maka surat tersebut masih dapat dipersoalkan dan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
LANGKAH HUKUM YANG DAPAT DITEMPUH
Apabila kepala desa mempersulit pengurusan tanah warisan atau menerbitkan surat yang dianggap merugikan hak salah satu ahli waris, beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Meminta penjelasan dan klarifikasi secara resmi kepada kepala desa.
- Mengajukan keberatan secara tertulis.
- Mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan status ahli waris dan tanah warisan.
- Melakukan mediasi dengan melibatkan seluruh ahli waris.
- Melaporkan permasalahan administrasi kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan.
- Mengajukan gugatan ke pengadilan apabila telah timbul sengketa hak atas tanah warisan.
Setiap langkah hukum tentu harus disesuaikan dengan fakta dan dokumen yang dimiliki dalam masing-masing perkara.
JANGAN HANYA BERPEGANG PADA SURAT DARI DESA
Dalam sengketa warisan, yang paling penting adalah membuktikan hubungan sebagai ahli waris dan status hukum objek warisan tersebut. Oleh karena itu, ahli waris sebaiknya tidak hanya berfokus pada satu surat yang diterbitkan oleh kepala desa, tetapi juga mengumpulkan dokumen lain seperti:
- Surat kematian pewaris.
- Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran ahli waris.
- Surat keterangan ahli waris.
- Sertifikat tanah atau alas hak lainnya.
- Bukti penguasaan dan riwayat tanah.
- Dokumen perpajakan dan dokumen pendukung lainnya.
KONSULTASI HUKUM SENGKETA TANAH WARISAN
Apabila Anda mengalami kesulitan mengurus tanah warisan karena dipersulit oleh aparatur desa, atau menemukan adanya surat yang diterbitkan kepada ahli waris lain yang berpotensi merugikan hak Anda, sebaiknya segera memperoleh pendapat hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
JOSEP PANGGABEAN, S.H., M.H.
Advokat dan Pengacara Medan
📱 WhatsApp: 0821-6742-3030
🌐 Website: Pengacara Sumatera
Melayani konsultasi sengketa warisan, sengketa tanah, somasi, gugatan perdata, pembatalan surat-surat yang merugikan, serta pendampingan hukum di Pengadilan Negeri Medan dan pengadilan lainnya.
KESIMPULAN
Kepala desa pada dasarnya harus bersikap netral dalam sengketa warisan dan tidak boleh bertindak seolah-olah menentukan siapa pemilik sah tanah warisan yang masih diperselisihkan. Apabila terdapat tindakan yang mempersulit salah satu ahli waris atau menerbitkan surat yang merugikan hak ahli waris lainnya, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku. Yang terpenting, jangan hanya berpatokan pada surat dari desa, tetapi siapkan seluruh bukti dan dokumen yang dapat membuktikan hak Anda sebagai ahli waris.


