Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Penjualan Daging Non-Halal — Sah Secara Administratif, Lemah Secara Yuridis?
22 Februari 2026Pengacara Bisnis Terpercaya di Medan – J. Panggabean, SH., MH Siap Lindungi Aset dan Usaha Anda
23 Februari 2026Upaya Hukum terhadap Surat Edaran Wali Kota tentang Penataan Penjualan Daging Non-Halal di Medan
Dalam perspektif hukum administrasi negara, surat edaran pada dasarnya bukan peraturan perundang-undangan dan bukan pula keputusan tata usaha negara (KTUN) yang bersifat konkret-individual. Namun, apabila dalam praktiknya surat edaran tersebut menimbulkan akibat hukum langsung, membatasi hak, atau menjadi dasar penindakan terhadap warga/pelaku usaha, maka tersedia beberapa upaya hukum sebagai berikut:
1️⃣ Uji Materiil ke Mahkamah Agung (Judicial Review)
Jika substansi surat edaran dianggap mengandung norma yang bersifat umum dan mengikat (quasi-regeling), maka dapat diajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung berdasarkan:
- Pasal 24A ayat (1) UUD 1945
- UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Namun, secara teori, karena surat edaran bukan termasuk hierarki peraturan perundang-undangan, Mahkamah Agung sering kali menyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk) apabila objeknya murni surat edaran. Uji materiil lebih relevan jika kemudian diterbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal).
2️⃣ Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Apabila surat edaran tersebut:
- Digunakan sebagai dasar penutupan lokasi usaha,
- Menjadi dasar pencabutan izin,
- Atau menimbulkan kerugian konkret dan individual,
maka tindakan turunannya (misalnya surat penindakan atau pencabutan izin) dapat digugat ke PTUN sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Dasar hukum:
- UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 9 Tahun 2004 jo. UU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Yang digugat biasanya keputusan konkret atau tindakan administratifnya, bukan surat edarannya semata.
3️⃣ Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah (PMH Pemerintah)
Berdasarkan Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014, masyarakat dapat menggugat apabila:
- Kebijakan tersebut melanggar asas legalitas;
- Melampaui kewenangan (ultra vires);
- Menimbulkan kerugian materil maupun immateril.
Gugatan ini diajukan ke PTUN sebagai sengketa perbuatan melawan hukum oleh pemerintah.
4️⃣ Pengaduan ke Ombudsman RI
Apabila terdapat dugaan maladministrasi, seperti:
- Penyalahgunaan wewenang;
- Diskriminasi;
- Penyimpangan prosedur;
maka dapat diajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia untuk pemeriksaan dan rekomendasi administratif.
5️⃣ Keberatan Administratif (Upaya Internal)
Sebelum menempuh jalur litigasi, pelaku usaha dapat mengajukan:
- Surat keberatan kepada Wali Kota;
- Permohonan audiensi;
- Permintaan peninjauan kembali kebijakan secara administratif.
Langkah ini penting untuk menunjukkan iktikad baik dan sering menjadi syarat sebelum gugatan diajukan.
⚖ Kesimpulan Tegas
Secara teori, surat edaran bukan objek ideal sengketa karena bukan peraturan maupun keputusan yang bersifat final dan konkret. Namun, apabila surat edaran tersebut dijadikan dasar tindakan yang merugikan, maka objek sengketa yang dapat digugat adalah keputusan atau tindakan administratif turunannya.
Upaya hukum paling efektif secara praktik adalah:
✔ Gugatan ke PTUN terhadap tindakan konkret;
✔ Gugatan PMH Pemerintah jika terdapat penyalahgunaan wewenang;
✔ Uji materiil jika kebijakan dinaikkan menjadi Perwal;
✔ Pengaduan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi.
Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik yang membatasi hak warga harus tunduk pada asas legalitas, proporsionalitas, dan non-diskriminasi. Jika tidak, maka mekanisme hukum tersedia untuk mengujinya.


