HAK KARYAWAN CUTI SAKIT: TETAP BERHAK MENERIMA GAJI PENUH SELAMA MASA BEROBAT DAN PEMULIHAN
26 Mei 2026Hal-Hal yang Harus Dipersiapkan Sebelum Menggunakan Jasa Pengacara di Medan
28 Mei 2026DI-PHK SETELAH MENGAJUKAN CUTI SAKIT? KARYAWAN TETAP MEMILIKI HAK HUKUM
Tidak sedikit pekerja yang justru menerima surat pemecatan setelah mengajukan cuti sakit atau menyerahkan surat dokter. Padahal dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, kondisi sakit bukan alasan yang dapat digunakan perusahaan secara sewenang-wenang untuk melakukan PHK.
Apabila karyawan benar-benar sakit, menjalani pengobatan, serta telah memberitahukan perusahaan secara patut, maka pekerja tetap memiliki perlindungan hukum dan hak-hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan.
KARYAWAN YANG DI-PHK KARENA SAKIT BERHAK ATAS KOMPENSASI
Jika perusahaan tetap melakukan PHK, maka pekerja pada prinsipnya dapat berhak atas:
- uang pesangon;
- uang penghargaan masa kerja;
- uang penggantian hak;
- sisa upah yang belum dibayar;
- THR apabila memenuhi syarat;
- serta hak normatif lainnya sesuai masa kerja dan peraturan perusahaan.
Bahkan dalam kondisi tertentu, PHK karena sakit dapat dianggap cacat hukum apabila:
- pekerja masih dalam masa perlindungan sakit;
- perusahaan tidak menjalankan prosedur hukum;
- tidak ada perundingan bipartit;
- atau PHK dilakukan secara sepihak tanpa penetapan yang sah.
PHK SETELAH CUTI SAKIT BISA DIANGGAP MELANGGAR HUKUM
Perusahaan tidak dapat langsung menganggap pekerja mangkir hanya karena sedang berobat, terutama apabila:
- surat dokter telah diberikan;
- komunikasi dengan HRD atau atasan tetap dilakukan;
- dan pekerja menunjukkan itikad baik untuk menjalani pemulihan.
Dalam praktiknya, banyak sengketa hubungan industrial muncul karena perusahaan:
- menolak surat dokter;
- memaksa pekerja resign;
- menghentikan gaji secara sepihak;
- atau langsung mengeluarkan surat PHK.
Tindakan seperti ini dapat digugat melalui mekanisme hukum ketenagakerjaan.
LANGKAH HUKUM YANG DAPAT DITEMPUH KARYAWAN
Apabila mengalami PHK setelah mengajukan cuti sakit, pekerja sebaiknya:
- menyimpan seluruh bukti komunikasi;
- menyimpan surat dokter dan surat PHK;
- meminta penjelasan tertulis dari perusahaan;
- mengajukan perundingan bipartit;
- melapor ke Dinas Ketenagakerjaan;
- dan bila perlu menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Banyak pekerja tidak menyadari bahwa diam menerima PHK dapat merugikan hak-hak mereka sendiri.
PEKERJA JANGAN TAKUT MEMPERJUANGKAN HAK
Sakit adalah kondisi manusiawi yang dilindungi hukum. Perusahaan memang memiliki hak mengatur hubungan kerja, namun tetap wajib menghormati aturan ketenagakerjaan dan hak dasar pekerja.
Karena itu, apabila seorang karyawan di-PHK setelah mengajukan cuti sakit, bukan berarti seluruh haknya hilang. Justru pekerja dapat memiliki dasar hukum untuk menuntut pembayaran hak dan menggugat PHK yang dilakukan secara tidak sah.
www.pengacarasumatera.com
whatsaap 082167423030


