TENTANG KEWENANGAN DAN TINDAK LANJUT OMBUDSMAN ATAS LAPORAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAKAN KEPALA DESA
15 Desember 2025Proses Perceraian, Hak Asuh Anak, dan Harta Gono Gini di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama
15 Desember 2025LEGAL OPINI
Bahwa Bupati sebagai kepala daerah memiliki kewenangan atributif sekaligus kewajiban hukum untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Desa. Kewajiban tersebut bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas menempatkan Bupati sebagai penanggung jawab pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa di wilayahnya. Oleh karena itu, sikap diam atau tidak merespons pengaduan masyarakat tidak dapat dibenarkan secara hukum administrasi negara.
Bahwa tidak adanya tanggapan atau tindakan dari Bupati atas pengaduan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai bentuk maladministrasi, khususnya berupa pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam konteks ini, diamnya Bupati bukanlah tindakan netral, melainkan suatu kelalaian jabatan yang berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas akuntabilitas, asas kepastian hukum, dan asas pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Bahwa terhadap sikap pasif Bupati tersebut, masyarakat memiliki hak hukum untuk menempuh upaya pengawasan eksternal melalui pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia, yang berwenang memeriksa, menilai, dan mengeluarkan rekomendasi yang bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh Bupati. Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan kepada Inspektorat Daerah dan DPRD Kabupaten sebagai bentuk pengawasan internal dan politik, guna mendorong Bupati melaksanakan kewenangan dan kewajibannya secara aktif serta bertanggung jawab.
Bahwa apabila seluruh upaya administratif tersebut tetap tidak membuahkan hasil, masyarakat berhak menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dengan menggugat sikap diam Bupati sebagai keputusan fiktif negatif. Gugatan tersebut bertujuan untuk memperoleh putusan pengadilan yang mewajibkan Bupati menerbitkan keputusan atau melakukan tindakan administratif yang semestinya, sehingga hak-hak masyarakat atas pemerintahan yang bersih, responsif, dan taat hukum dapat dipulihkan sesuai dengan prinsip negara hukum.


