Perjanjian perkawinan (marriage agreement)
14 Desember 2025Kewajiban Bupati untuk menindaklanjuti laporan Masyarakat atas tindakan Kepala desa.
15 Desember 2025PENDAPAT HUKUM DAN KAJIAN YURIDIS
TENTANG KEWENANGAN DAN TINDAK LANJUT OMBUDSMAN ATAS LAPORAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAKAN KEPALA DESA
Disusun oleh:
J. Panggabean, S.H., M.H.
Advokat & Konsultan Hukum
I. Isu Hukum
Apakah Ombudsman Republik Indonesia berwenang secara hukum untuk memeriksa, menilai, dan menerbitkan rekomendasi atas tindakan Kepala Desa yang dilaporkan masyarakat, serta sejauh mana kekuatan hukum rekomendasi tersebut dalam sistem hukum administrasi negara Indonesia.
II. Dasar Hukum yang Relevan
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Pasal 1 angka 1
- Pasal 6
- Pasal 7
- Pasal 8
- Pasal 38
- Pasal 39
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pasal 1 angka 1
- Pasal 15
- Pasal 17
- Pasal 54
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Pasal 26 ayat (1), (2), dan (4)
- Pasal 27
- Pasal 29
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- Pasal 1 angka 17 (AUPB)
- Pasal 8
- Pasal 10
- Pasal 17
- Pasal 80
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Desa
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
- Asas legalitas
- Asas akuntabilitas
- Asas keterbukaan
- Asas tidak menyalahgunakan wewenang
- Asas kepastian hukum
III. Kedudukan Kepala Desa sebagai Subjek Pengawasan Ombudsman
Secara yuridis, Kepala Desa adalah pejabat pemerintahan dan penyelenggara pelayanan publik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 UU Desa yang mewajibkan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap tindakan Kepala Desa yang bersifat administratif, pengambilan keputusan, penggunaan dana desa, maupun pelayanan kepada warga bukan merupakan tindakan privat, melainkan tindakan publik yang tunduk pada hukum administrasi negara.
Dengan merujuk Pasal 1 angka 1 dan Pasal 6 UU Ombudsman, tidak terdapat pengecualian terhadap Kepala Desa sebagai objek pemeriksaan Ombudsman. Justru, karena Kepala Desa menggunakan kewenangan atribusi dan delegasi dari negara serta mengelola keuangan negara, maka pengawasan Ombudsman menjadi mutlak dan konstitusional.
IV. Kewenangan Ombudsman dalam Pemeriksaan dan Penilaian Maladministrasi
Pasal 7 dan Pasal 8 UU Ombudsman memberikan kewenangan luas kepada Ombudsman untuk:
- Meminta keterangan tertulis maupun lisan;
- Memanggil Kepala Desa sebagai terlapor;
- Meminta dan memeriksa dokumen APBDes, keputusan kepala desa, dan administrasi pelayanan;
- Menilai adanya maladministrasi.
Adapun bentuk maladministrasi yang lazim dilakukan Kepala Desa antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir);
- Penundaan berlarut;
- Penyimpangan prosedur;
- Pengabaian kewajiban hukum;
- Tindakan tidak patut dan diskriminatif.
Perbuatan-perbuatan tersebut secara tegas bertentangan dengan Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan dan AUPB, sehingga membuka ruang intervensi Ombudsman.
V. Mediasi, Rekomendasi, dan Kekuatan Hukumnya
Mediasi atau konsiliasi yang dilakukan Ombudsman bersifat opsional dan korektif, bukan menghapus kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi. Apabila terbukti terjadi maladministrasi, Pasal 38 UU Ombudsman mewajibkan Ombudsman menerbitkan Rekomendasi.
Lebih lanjut, Pasal 39 UU Ombudsman secara tegas menyatakan bahwa terlapor dan atasan terlapor WAJIB melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Dalam konteks Kepala Desa, kewajiban ini melekat pula pada Bupati/Wali Kota sebagai atasan langsung Kepala Desa.
Dengan demikian, dalih bahwa rekomendasi Ombudsman “tidak mengikat” adalah keliru secara hukum. Rekomendasi Ombudsman memiliki kekuatan:
- Administratif (wajib ditindaklanjuti);
- Moral dan politik (diumumkan ke publik);
- Yuridis fungsional, sebagai dasar:
- gugatan PTUN;
- laporan penyalahgunaan wewenang;
- pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP);
- laporan pidana apabila terdapat indikasi korupsi.
VI. Implikasi Hukum Lanjutan bagi Kepala Desa
Apabila Kepala Desa dan/atau Bupati mengabaikan rekomendasi Ombudsman, maka secara hukum dapat dianggap:
- Melanggar kewajiban pejabat pemerintahan;
- Melanggar asas kepatuhan terhadap hukum administrasi;
- Menjadi dasar penilaian perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (PMH-P) sebagaimana dikenal dalam praktik PTUN pasca UU Administrasi Pemerintahan.
Dalam konteks ini, rekomendasi Ombudsman dapat berfungsi sebagai bukti awal yang kuat (prima facie evidence) dalam gugatan PTUN maupun pemeriksaan aparat penegak hukum.
VII. Kesimpulan dan Pendapat Hukum
Berdasarkan seluruh uraian yuridis di atas, saya berpendapat:
- Ombudsman Republik Indonesia berwenang penuh dan sah secara hukum untuk memeriksa tindakan Kepala Desa yang dilaporkan masyarakat.
- Kepala Desa merupakan subjek hukum administrasi negara yang tunduk pada pengawasan Ombudsman.
- Rekomendasi Ombudsman bersifat wajib ditindaklanjuti, bukan sekadar imbauan.
- Pengabaian rekomendasi Ombudsman membuka konsekuensi hukum administratif lanjutan, termasuk gugatan PTUN dan sanksi administratif.
Pendapat hukum ini menegaskan bahwa Ombudsman adalah instrumen kontrol efektif terhadap penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa, dan bukan lembaga simbolik tanpa daya paksa.
Demikian pendapat hukum ini disusun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hormat saya,
J. Panggabean, S.H., M.H.
Advokat & Konsultan Hukum


