Soal Ujian dan kunci jawaban ilmu Administrasi
11 Desember 2025TENTANG KEWENANGAN DAN TINDAK LANJUT OMBUDSMAN ATAS LAPORAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAKAN KEPALA DESA
15 Desember 2025Pendapat Hukum Advokat
1. Kedudukan dan Legalitas Marriage Agreement
Perjanjian perkawinan (marriage agreement) adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami-istri atau suami-istri untuk mengatur akibat hukum perkawinan, terutama mengenai harta kekayaan, utang, dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak. Secara hukum, dasar pengaturannya terdapat dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang menegaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, maupun selama perkawinan berlangsung.
2. Fungsi dan Kepentingan Hukum Marriage Agreement
Dari sudut pandang advokat, marriage agreement memiliki fungsi penting sebagai instrumen perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak. Perjanjian ini mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari, khususnya terkait pembagian harta apabila terjadi perceraian, kematian, atau permasalahan utang-piutang. Dalam praktik, perjanjian perkawinan juga sangat relevan bagi pasangan yang menjalankan usaha, memiliki aset sebelum menikah, atau melakukan perkawinan campuran (WNI–WNA), karena menyangkut kepemilikan dan penguasaan aset secara sah.
3. Syarat Sah dan Batasan Marriage Agreement
Agar memiliki kekuatan hukum mengikat, marriage agreement wajib dibuat secara tertulis dan disahkan oleh notaris, serta dicatatkan pada Kantor Pencatatan Perkawinan agar berlaku terhadap pihak ketiga. Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Advokat berpandangan bahwa perjanjian perkawinan yang disusun secara seimbang, transparan, dan atas dasar kesepakatan bebas para pihak akan lebih kuat secara hukum dan kecil kemungkinan dibatalkan oleh pengadilan.
Kesimpulan Advokat
Marriage agreement bukanlah bentuk ketidakpercayaan dalam perkawinan, melainkan langkah preventif hukum untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sepanjang dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian perkawinan adalah sah, mengikat, dan dapat dijadikan alat bukti kuat dalam penyelesaian sengketa di pengadilan.


