7 Agustus 2026
Dalam transaksi jual beli tanah, penjual pada umumnya menanggung PPh final sebesar 2,5% dari nilai bruto pengalihan. Sementara itu, pembeli perlu memperhitungkan BPHTB dengan tarif 5% […]
Diskusikan masalah hukum Anda bersama Advokat berpengalaman di wilayah Sumatera secara aman dan profesional.