Dalam hal istri menyetujui Gugatan Cerai:
    1. Layaknya pihak suami, pihak istri juga memiliki hak untuk meminta gugatan cerai untuk membalas. Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya dikirim ke tempat tinggal istri selaku penggugat;
    1. Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya diterbitkan tempat kediaman suami selaku tergugat;
    1. Namun layak meminta cerai talak, meminta penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diminta kepada pengadilan yang daerah hukumnya menambahkan tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

Silahkan konsultasikan masalah hukum anda melalui
Email : 
jospanggabean@yahoo.co.id  
atau
Telepon  ke Hp : 0821-6742-3030.
Jika memerlukan jasa konsultasi  hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan nya terlebih dahulu via telephone, Sms atau email.
Sebelum konsultasi lewat telepon, mohon SMS kan lebih dulu : Nama, Alamat,  dan Pokok Perkara nya. Terimaksih

0 Response to " "

Posting Komentar