Prosedur Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama
- Dalam hal permohonan izin Permai Cerai Talak:
Seorang muslim yang akan mencarikan undangan khusus untuk pengadilan agama yang akan mengajukan permohonan tempat tinggal pihak istri selaku termohon; 
Permohonan cerai talak tersebut dapat diajukan ke pengadilan agama di wilayah tempat tinggal suami selaku pemohon dengan catatatan sebagai berikut:
    • Jika pihak istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa seizin keputusan;
    • Jika pihak istri bertempat tinggal di luar negeri.
Pasangan suami-istri ini bertempat tinggal di luar negeri maka diminta diajukannya ke pengadilan yang termasuk dalam wilayah hukum perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Silahkan konsultasikan masalah hukum anda melalui
Email : 
jospanggabean@yahoo.co.id  
atau
Telepon  ke Hp : 0821-6742-3030.
Jika memerlukan jasa konsultasi  hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan nya terlebih dahulu via telephone, Sms atau email.

Sebelum konsultasi lewat telepon, mohon SMS kan lebih dulu : Nama, Alamat,  dan Pokok Perkara nya. Terimaksih

0 Response to " "

Posting Komentar