PERJANJIAN

Dasar Hukum Perjanjian

Pasal 1313 KUHPerdata

Pengertian Perjanjian

Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. 
Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki akibat hukum atas hak dan kewajiban bagi para pembuatnya. Dalam suatu Perjanjian meliputi kegiatan (prestasi):
  1. Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran uang;
  2. Melakukan sesuatu, misalnya melakukan suatu pekerjaan; dan
  3. Tidak melakukan sesuatu, misalnya hari Minggu adalah hari libur, maka pekerja boleh tidak bekerja.

0 Response to "PERJANJIAN"

Posting Komentar