¬¬¬¬KANTOR HUKUM
J.PANGGABEAN, S.H.,M.H & PARTNERS
Jalan Jend. Jamin Ginting No. 635 Padang Bulan Kota Medan, Sumut.
Email e-court : jospanggabean@yahoo.co.id. Hp/wa : 0821.6742.3030,
website www.pengacarasumatera.com
_________________________________________________________________
Perihal : Permohonan Cerai Talak
Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Agama Medan
Di-
Tempat.
Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
JOSEP PANGGABEAN, S.H.,M.H., dan/ atau MANAHAN, S.H.
Para Advokat/ Pengacara dan Konsultan Hukum pada “KANTOR HUKUM J. PANGGABEAN, S.H.,M.H & PARTNERS” beralamat di Jln. Jamin Ginting No. 635 Padang Bulan Medan. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa sebagaimana Surat Kuasa Khusus (terlampir) tertanggal 10 Februari 2021, untuk itu sah mewakili :
........Bin ....., laki-laki, Lahir di Medan, 26 Maret 1977, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jln. -----------------------------------------Selanjutnya di sebut PEMOHON ;
Dengan ini Pemohon mengajukan cerai talak terhadap :
......Binti......., Perempuan, lahir di Medan, 04 Juli 1981, Agama Islam, Pekerjaan Mengurus Rumah tangga, beralamat di Jln. Medan Area Selatan No. 301 A, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, kota Medan.
----------------------------------------------------------------------Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON ;
Adapun alasan atau dalil-dalil Pengajuan permohonan cerai talak ini adalah sebagaimana diuraikan berikut ini :
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 September 2000 telah dilangsungkan akad nikah antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntutan Ajaran Agama Islam, Pernikahan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, sebagaimana tercatat dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah No. 010/10/ IV/2000, tertanggal 17 Februari 2021 ;
2. Bahwa Perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah yang di ridhoi oleh Allah Swt ;
3. Bahwa setelah menikah tersebut, Pemohon bersama Termohon memilih tinggal di Daerah Marelan, Pasar V, Gg. Pringgan, kota Medan, disana menetap kurang lebih 3 tahunan, dan terakhir tinggal di Jln. Jermal Raya, Kecamatan Medan Labuhan, kota Medan ;
4. Bahwa sepanjang Perkawinan, Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 3 orang anak yang bernama :
- RIFALDI FADLANI, Laki-laki, Lahir di Medan 18 Agustus 2000 ;
- ANNISA WIDYA FADILAH, Perempuan, Lahir di Medan 15 April 2005 ;
- RAFA MIRZA FAHREZI, Laki-laki, Lahir di Medan 27 Mei 2007 ;
5. Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sementara saja, ketentraman rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah setelah terjadi perselisihan dan pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon secara terus-menerus mulai bulan April tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 ;
6. Bahwa pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi dan sikap Termohon yang selalu boros memakai uang, sementara Pemohon telah bekerja keras dan tidak kenal lelah agar segala kebutuhan rumahtangga dapat tercukupi. Selain itu, penyebab pertengkaran lainnya adalah karena perilaku buruk Termohon sebagai istri yang tidak menghargai serta menghormati Pemohon sebagai layaknya seorang suami, bahkan sering menghina serta menyepelekan Pemohon;
7. Bahwa Pemohon selalu berusaha sabar untuk menasihati Termohon agar berubah sikap menjadi istri yang baik, namun nasihat Pemohon tersebut sia-sia dan tidak diperdulikan Termohon, begitupula segala nasihat dari pihak keluarga Pemohon maupun pihak keluarga Termohon, tetap juga tidak dihiraukan oleh Termohon;
8. Bahwa puncak pertengkaran antara Pemohon dengan Termohon yaitu di awal tahun 2017, saat itu Pemohon diusir oleh Termohon, sehingga Pemohon pergi meninggalkan rumah dan merantau ke kota Pekanbaru, dan oleh sebab itu Pemohon dengan Termohon telah pisah ranjang/ pisah rumah hingga saat ini kurang lebih 4 tahun ;
9. Bahwa pihak keluarga Pemohon maupun pihak keluarga Termohon telah menyerah dalam membujuk dan mendamaikan Pemohon dengan Termohon, dan bahkan hampir semua keluarga sudah menyarankan agar Pemohon mengurus perceraian segera ke Pengadilan demi yang terbaik bagi Pemohon maupun Termohon ;
10. Bahwa ikatan Perkawinan antara Pemohon dan Termohon sebagaimana yang diuraikan diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah Warahmah sebagaimana maksud dan tujuan dari suatu Perkawinan, dan tidak ada lagi saling mencintai, menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain sebagaimana Pasal 33 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga lebih baik jika Perkawinan tersebut putus karena Perceraian ;
11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, kehidupan rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah terjadi pertengkaran yang terus-menerus dan tidak lagi hidup bersama layaknya suami istri, sehingga permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar Pertengkaran yang terjadi terus-menerus dan tidak mungkin hidup rukun dalam suatu ikatan Perkawinan, telah memenuhi Unsur Pasal 38 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah RI No. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 116 huruf (f) dan (h) Kompilasi Hukum Islam, sehingga telah berdasarkan hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan ;
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan diatas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Medan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Pemohon dan Termohon untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon ( ........ Bin ISMAIL USMAN ) untuk menjatuhkan talak satu yang kesatu Raj’i terhadap Termohon ( .....Binti MHD. JAMIL ) di depan sidang Pengadilan Agama Medan ;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai hukum ;
SUBSIDAIR :
Atau : Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).
Demikian permohonan cerai talak ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Pemohon ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Medan, 22 Februari 2021
Hormat Pemohon
......Bin ..... / Kuasa hukumnya,
J. PANGGABEAN, S.H, M.H
MANAHAN, S.H
0 Response to "Contoh Permohonan cerai talak di Pengadilan Agama"
Posting Komentar