Contoh Pengantar Bukti Surat di Pengadilan

 KANTOR HUKUM MANAHAN SEMBIRING, S.H & REKAN

Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum

Kantor : Jalan Pasar III, Gg. Cempaka No. 11, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, kota Medan, Kp. 20237,

 Hp. 081263861989, email : Manahan2306@gmail.com


B U K T I    S U R A T

PERKARA TATA USAHA NEGARA MEDAN NO. 186/G/2020/PTUN-MDN

Dari :   TERGUGAT II INTERVENSI 1

             TERGUGAT II INTERVENSI 2

                       TERGUGAT II INTERVENSI 3 , dan

             TERGUGAT II INTERVENSI 4


Kepada Yth :                                                                                                 

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili

Perkara Tata Usaha Negara Medan Nomor : 186/ G/2020/PTUN-MDN


Dengan hormat,

Bahwa Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dan Tergugat II Intervensi 4, melalui kuasanya, dengan ini menyampaikan bukti surat dalam Perkara Nomor : 186/G/2020/PTUN-Mdn, sebagaimana diuraikan berikut ini :

1. Foto copy  Surat Sertifikat Hak Milik No. 00646, atas nama pemegang hak : Tongam Manalu, seluas 449 M², terletak di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Penerbitan sertifikat tanggal  16 April 2015, telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti--------------------------------------------------------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 1. 


2. Foto copy  Surat Sertifikat Hak Milik No. 00637, atas nama pemegang hak : Maruap Munthe, seluas 7.746 M², terletak di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Penerbitan sertifikat tanggal 17 Maret 2015, telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti-----------------------------------------------------------------------------TII-Intv. 1 s/d 4. 2.


3. Foto copy  Surat Sertifikat Hak Milik No. 00740, atas nama pemegang hak : Maruap Munthe, seluas 134 M², terletak di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Penerbitan sertifikat tanggal 21 April 2016, telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti-------------------------------------------------------------------------------------------------------TII-Intv. 1 s/d 4. 3.


4. Foto copy  Surat Sertifikat Hak Milik No. 00741, atas nama pemegang hak : Maruap Munthe, seluas 134 M², terletak di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Penerbitan sertifikat tanggal 21 April 2016, telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti-------------------------------------------------------------------------------------------------------TII-Intv. 1 s/d 4. 4.


5. Foto copy  Surat Sertifikat Hak Milik No. 00640, atas nama pemegang hak : Saut Munthe, seluas 580 M², terletak di desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, kabupaten Humbang Hasundutan, Penerbitan sertifikat tanggal 17 Maret 2015, telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti-------------------------------------------------------------------------------------------------------TII-Intv-1 s/d 4. 5. 


6. Foto copy  Surat Sertifikat Hak Milik No. 00921, atas nama pemegang hak : Imelda Juwita Manullang, seluas 149 M², terletak di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Penerbitan sertifikat tanggal 11 Agustus 2017, telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti--------------------------------------------------------------------------------TII-Int-1 s/d 4. 6.


7. Foto copy  Surat Sertifikat Hak Milik No. 00926, atas nama pemegang hak : Imelda Juwita Manullang, seluas 149 M², terletak di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul       , Kabupaten Humbang Hasundutan, Penerbitan sertifikat tanggal 23 Agustus 2017, telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti------------------------------------------------------------------------------TII-Intv-1 s/d 4. 7.


Demikian bukti surat yang diajukan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, terima kasih.


                                                                                                                 Medan, 1 Februari 2021


Hormat para Tergugat II Intervensi/

Kuasa hukumnya,



MANAHAN, S.H                  TORANG MANURUNG, S.H                 JOSEP PANGGABEAN, S.H., M.H

KANTOR HUKUM MANAHAN SEMBIRING, S.H & REKAN

Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum

Kantor : Jalan Pasar III, Gg. Cempaka No. 11, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, kota Medan, Kp. 20237,

 Hp. 081263861989, email : Manahan2306@gmail.com


B U K T I    S U R A T   T A M B A H A N

PERKARA TATA USAHA NEGARA MEDAN NO. 186/G/2020/PTUN-MDN

Dari :   TERGUGAT II INTERVENSI 1

             TERGUGAT II INTERVENSI 2

                       TERGUGAT II INTERVENSI 3 , dan

             TERGUGAT II INTERVENSI 4


Kepada Yth :                                                                                                 

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili

Perkara Tata Usaha Negara Medan Nomor : 186/ G/2020/PTUN-MDN


Dengan hormat,

Bahwa Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dan Tergugat II Intervensi 4, melalui kuasanya, dengan ini menyampaikan bukti surat tambahan dalam Perkara Nomor : 186/G/2020/PTUN-Mdn, sebagaimana diuraikan berikut ini :


1. Foto copy  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92 PK/ Pdt/ 2016,Tanggal 25 April 2016., telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti--------------------------------------------------------------------------------- TII-Intv.1 s/d 4. 8.


Bahwa Putusan Peninjauan Kembali ini membuktikan bahwa Putusan Perkara Perdata Nomor : 79/ Pdt.G/ PN. SBB juncto, Putusan Nomor : 419/ PDT/ 1984/ PT MDN juncto Putusan Nomor 856K/PDT/ 1986 (Sebagaimana Bukti Penggugat dalam perkara aquo ( Bukti P.1, P.2, P.3 ) telah diputuskan bahwa Perkara  sebagaimana Bukti Penggugat dalam perkara aquo (Bukti P.1, P.2, P.3 ) tersebut bukanlah Obyek  Perkara yang digugat oleh Penggugat dalam Perkara aquo (bukan merupakan obyek sebagaimana sertifikat sertifikat yang digugat oleh Penggugat dalam Perkara Nomor : 186/ G/ 2020/ PTUN Medan )


Bahwa Putusan Peninjauan kembali ini membuktikan Bahwa : Putusan Perkara Perdata Nomor: 79/ Pdt.G/ PN. SBB juncto, Putusan Nomor : 419/ PDT/ 1984/ PT MDN juncto Putusan Nomor 856K/PDT/ 1986, Adalah Obyek yang berbeda dengan : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1034 K/ Pdt/ 2013 Tanggal 12 Pebruari 2014.juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 134/ PDT/ 2012/ PT-MDN Tanggal 02 Agustus 2012 juncto Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 06/ Pdt.G/ 2011/ PN Trt, Tanggal 11 Oktober 2011.

Bahwa disamping telah menolak Novum Putusan Peninjauan Kembali ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama/ sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.


2. Foto copy  Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1034 K/ Pdt/ 2013, Tanggal 12 Pebruari 2014, telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti---------------------------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 9.


Bahwa bukti ini menunjukkan bahwa Bukti ini Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Bukti ini adalah merupakan Putusan yang mempunyai kekuatan Hukum yang tetap (inkrachat van gewijde) yang menyatakan bahwa tanah sebagaimana dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 327/ 2026/ PSR/ 2009 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 203 / 2026/ PSR/ 2009 bukanlah milik Penggugat , dan Surat Kepemilikan tanah tersebut dan bukti ini adalah sebagai dasar Penerbitan sertifikat yang dimohonkan tanggal 03 Nopember 2010 dan baru diterbitkan pada Tanggal 17 03 2015  setelah 5 (lima) Tahun  dengan adanya Putusan yang mempunyai kekuatan Hukum yang tetap (inkrachat van gewijde).


3. Foto copy  Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 134/ PDT/ 2012/ PT-MDN Tanggal 02 Agustus 2012, telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti--------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 10.


Bahwa bukti ini menunjukkan bahwa Bukti ini Membatalkan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 06/ Pdt.G/ 2011/ PN Trt, Tanggal 11 Oktober 2011 dan Bukti ini menyatakan bahwa tanah sebagaimana dalam Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 327/ 2026/ PSR/ 2009 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 203 / 2026/ PSR/ 2009.


4. Foto copy  Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 06/ Pdt.G/ 2011/ PN Trt, Tanggal 11 Oktober 2011, telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti---------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 11.


Bahwa Bukti ini telah dibatalkan Oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92 PK/ Pdt/ 2016,Tanggal 25 April 2016 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1034 K/ Pdt/ 2013 Tanggal 12 Pebruari 2014 junto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 134/ PDT/ 2012/ PT-MDN Tanggal 02 Agustus 2012.


Bahwa dalil Gugatan Penggugat dalam mengajukan Gugatan sebagaimana Perkara Perdata Nomor : 06/ Pdt.G/ 2011/ PN Trt, Tanggal 11 Oktober 2011, adalah mendalilkan seolah olah merupakan bagian dari Perkara Perdata Nomor : 79/ Pdt.G/ PN. SBB juncto, Putusan Nomor : 419/ PDT/ 1984/ PT MDN juncto Putusan Nomor 856K/PDT/ 1986 (Sebagaimana Bukti Penggugat dalam perkara aquo ( Bukti P.1, P.2, P.3 ) bahwa yang pada akhirnya Putusan Perkara Perdata Nomor : 06/ Pdt.G/ 2011/ PN Trt, Tanggal 11 Oktober 2011, telah dilumpuhkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92 PK/ Pdt/ 2016,Tanggal 25 April 2016 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1034 K/ Pdt/ 2013 Tanggal 12 Pebruari 2014 junto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 134/ PDT/ 2012/ PT-MDN Tanggal 02 Agustus 2012


5. Foto copy  Putusan Perkara Pidana Nomor 1295 K/ Pid/ 2019 Atas Nama terdakwa Jules Paruntungan Pasaribu ( Mantan Kepala Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan ), telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti-----------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 12.


Bukti ini menguatkan Putusan Perkara Pidana Nomor 804/ Pid/ 2019/ PT MDN, yang membuktikan bahwa  terdakwa Jules Paruntungan Pasaribu (Mantan Kepala Desa Pasaribu Kecamatan) benar ada menandatangani Surat Kepemilikan Tanah  Nomor 327/ 2026/ PSR/ 2009 dan Surat Kepemilikan Tanah  Nomor 203 / 2026/ PSR/ 2009 tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.


6. Foto copy  Putusan Perkara Pidana Nomor 804/ Pid/ 2019/ PT MDN , Atas Nama Terdakwa Jules Paruntungan Pasaribu (Mantan Kepala Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan) , telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 13.


Bukti ini membuktikan Pengadilan Tinggi Medan membatalkan Putusan Perkara Pidamna Nomor : 240/ Pid.B/ 2018/ PN.Trt. yang memutus bahwa  terdakwa Jules Paruntungan Pasaribu (Mantan Kepala Desa Pasaribu Kecamatan) benar ada menandatangani Surat Kepemilikan Tanah  Nomor 327/ 2026/ PSR/ 2009 dan Surat Kepemilikan Tanah  Nomor 203 / 2026/ PSR/ 2009 tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.


7. Foto copy  Putusan Perkara Pidana Nomor : 240/ Pid.B/ 2018/ PN.Trt. Atas Nama terdakwa Jules Paruntungan Pasaribu (Mantan Kepala Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan), telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 14.


Bahwa Bukti ini telah dibatalkan oleh Putusan Perkara Pidana Nomor 804/ Pid/ 2019/ PT MDN juncto Putusan Perkara Pidana Nomor 1295 K/ Pid/ 2019, memutus bahwa  terdakwa Jules Paruntungan Pasaribu ( Mantan Kepala Desa Pasaribu Kecamatan ) benar ada menandatangani Surat Kepemilikan Tanah  Nomor 327/ 2026/ PSR/ 2009 dan Surat Kepemilikan Tanah  Nomor 203 / 2026/ PSR/ 2009 tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.


8. Foto copy  Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 511 /IMB/DPMP2TPS/2017, Tanggal 31 Oktober 2017, Tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN AN. Imelda Juwita Manullang Di Jalan Dolok Sanggul-Siborongborong DESA PASARIBU Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, telah diberi materai secukupnya, dan telah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda bukti---------------------------------------------------------------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 15.

Bukti ini menunjukkan bahwa PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN, dengan tegas mengakui bahwa Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 327/ 2026/ PSR/ 2009 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 203 / 2026/ PSR/ 2009 dan sertifikat AN. Imelda Juwita Manullang berada di DESA PASARIBU KECAMATAN DOLOK SANGGUL KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN.


9. Foto copy  Peraturan Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Nomor 02 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Dusun Di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Tanggal 14 September 2011, , telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti------------TII-Intv.1 s/d 4. 16.


Bahwa Bukti ini menunjukkan Bahwa Obyek Sebagaimana, Surat Kepemilikan Tanah  Nomor 327/ 2026/ PSR/ 2009 dan Surat Kepemilikan Tanah  Nomor 203 / 2026/ PSR/ 2009, dan sebagaimana sertifikat sertifikat Tergugat II Intervensi, adalah berada di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.


10. Foto copy  PETA DESA PASARIBU MENURUT DUSUN  ( Sketsa Peta Desa Pasaribu ) yang diperbuat oleh BPS ( Badan Pusat Statistik ) Kabuapeten Humbang Hasundutan, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti---------------------TII-Intv.1 s/d 4. 17.


Bahwa Bukti ini menunjukkan Bahwa Obyek Sebagaimana, Surat Kepemilikan Tanah  Nomor 327/ 2026/ PSR/ 2009 dan Surat Kepemilikan Tanah  Nomor 203 / 2026/ PSR/ 2009, dan sebagaimana sertifikat sertifikat Tergugat II Intervensi, adalah berada di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.


Demikian bukti surat yang diajukan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan   mengadili perkara ini, terima kasih.





Medan,  08 Februari 2021


Hormat para Tergugat II Intervensi/

Kuasa hukumnya,






MANAHAN, S.H                  TORANG MANURUNG, S.H                 JOSEP PANGGABEAN, S.H., M.H





KANTOR HUKUM MANAHAN SEMBIRING, S.H & REKAN

Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum

Kantor : Jalan Pasar III, Gg. Cempaka No. 11, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, kota Medan, Kp. 20237,

 Hp. 081263861989, email : Manahan2306@gmail.com


B U K T I    S U R A T   T A M B A H A N

PERKARA TATA USAHA NEGARA MEDAN NO. 186/G/2020/PTUN-MDN


Dari :   TERGUGAT II INTERVENSI 1

             TERGUGAT II INTERVENSI 2

                       TERGUGAT II INTERVENSI 3 , dan

             TERGUGAT II INTERVENSI 4


Kepada Yth :

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili

Perkara Tata Usaha Negara Medan Nomor : 186/ G/2020/PTUN-MDN


Dengan hormat,

Bahwa Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, dan Tergugat II Intervensi 4, melalui kuasanya, dengan ini menyampaikan bukti surat tambahan dalam Perkara Nomor : 186/G/2020/PTUN-Mdn, sebagaimana diuraikan berikut ini :


11. Fotocopy Putusan Perkara Perdata Nomor 79/ Pdt.G/ 1982/ PN. Sbb telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti----------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 18.


Bahwa Bukti ini adalah Juga memperoleh Putusan Banding  dengan Nomor Perkara  419/ PERD/ 1984/ PT. MDN, dan Juga Putusan Kasasi Nomor : 856 K/ Pdt/ 1986 dan diajukan Oleh Penggugat dengan tanda P.1, P.2, P.3.  aquo.


Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan dalam perkara Perdata sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92 PK/ Pdt/ 2016,Tanggal 25 April 2016 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1034 K/ Pdt/ 2013 Tanggal 12 Pebruari 2014.juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 134/ PDT/ 2012/ PT-MDN Tanggal 02 Agustus 2012 juncto Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 06/ Pdt.G/ 2011/ PN Trt, Tanggal 11 Oktober 2011 adalah berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 79/ Pdt.G/ PN. SBB juncto, Putusan Nomor : 419/ PDT/ 1984/ PT MDN juncto Putusan Nomor 856 K/PDT/ 1986 tanda P.1, P.2, P.3.  aquo Penggugat.


Penggugat dengan manipulatif mendalilkan seolah olah Obyek terperkara adalah merupakan Bagian dari Putusan Perkara Perdata Nomor: 79/ Pdt.G/ PN. SBB juncto, Putusan Nomor : 419/ PDT/ 1984/ PT MDN juncto Putusan Nomor 856K/PDT/ 1986 tanda P.1, P.2, P.3.  aquo Penggugat, Padahal dalam fakta hukumnya OBYEK PERKARA AQUO TIDAK MERUPAKAN BAGIAN DARI Bukti tanda P.1, P.2, P.3 Penggugat.


Bahwa Batas tanah terperkara dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 79/ Pdt.G/ PN. SBB juncto, Putusan Nomor : 419/ PDT/ 1984/ PT MDN juncto Putusan Nomor 856K/PDT/ 1986 bukti tanda P.1, P.2, P.3.  menunjukkan bahwa Batas tanah terperkara adalah :


Sebelah Timur  : Tanah Marga Pasaribu dan Siambaton

Barat : Tanah Kayu J Simamora / PENGGUGAT Intervensi

Sebelah Utara : Tanah/ sawah J Simamora . tanah / sawah Salaha Simamora, tanah / 

   sawah Pardomuan Simamora dan tanah/ sawah Mangasi Simamora  

   Penggugat Intervensi

Selatan : Jalan itam Siborongborong Doloksanggul.


Dengan melihat Batas sebelah Timur adalah Tanah Marga Pasaribu dan Siambaton ( i.c Pemilik Sertifikat ) maka bukti tanda P.1, P.2, P.3.  bukan merupakan obyek sebagaimana sertifikat sertifikat yang digugat oleh penggugat dalam Perkara Nomor : 186/ G/ 2020/ PTUN Medan )


Bahwa Kemudian dalam Perkara Perdata Nomor: 79/ Pdt.G/ PN. SBB juncto, Putusan Nomor : 419/ PDT/ 1984/ PT MDN juncto Putusan Nomor 856 K/PDT/ 1986 tanda P.1, P.2, P.3.  aquo Penggugat, Bahwa Pemilik Sertifikat ( ic. Maruap Munthe dan Saut Munthe ) tidak ikut sebagai Pihak dan Juga Obyek perkara tidak pernah dieksekusi atas perkara apapun termasuk, Perkara Perdata Nomor: 79/ Pdt.G/ PN. SBB juncto, Putusan Nomor : 419/ PDT/ 1984/ PT MDN juncto Putusan Nomor 856K/PDT/ 1986 tanda P.1, P.2, P.3.  


12. Foto copy Putusan Perkara Perdata Nomor 419/ PDT/ 1984/ PT MDN, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti----------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 19.


Bahwa Penjelasan Bukti ini adalah sama dengan Penjelasan Bukti kami tertanda TII-Intv.1 s/d 4. 18.


13. Foto copy Putusan Perkara Perdata Nomor 856 K/PDT/ 1986, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti----------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 20.


Bahwa Penjelasan Bukti ini adalah sama dengan Penjelasan Bukti kami tertanda TII-Intv.1 s/d 4. 18.


14. Fotocopy   Gambar tanah Perkara Perdata Nomor: 79/ Pdt.G/ PN. SBB juncto Putusan Nomor : 419/ PDT/ 1984/ PT MDN juncto Putusan Nomor 856K/PDT/ 1986 tanda P.1, P.2, P.3, perkara antara DJ. Simamora melawan Humala Simamora ( Orangtua Penggugat Perkara aquo ) Gambar ini  dibuat oleh Penggugat  ( J. Simamora ) Pihak Lawan Orangtua Penggugat Perkara aquo tanggal 24 Mei 1983 telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti-------------------------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 21.


Bahwa dalam Bukti ini ( gambar tersebut ) jelas dituangkan batas sebelah Batas Timur adalah Porlak Siambaton tanah milik ( i. c Maruap Munthe dan Saut Munthe ).


15. Fotocopy   Gambar tanah Perkara Perdata Nomor: 79/ Pdt.G/ PN. SBB juncto, Putusan Nomor : 419/ PDT/ 1984/ PT MDN juncto Putusan Nomor 856 K/PDT/ 1986, tanda P.1, P.2, P.3, perkara antara DJ. Simamora melawan Humala Simamora ( Orangtua Penggugat Perkara aquo )  Gambar ini adalah versi Humala Simamora ( Orangtua Penggugat Perkara aquo )  , telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti--TII-Intv.1 s/d 4. 22.


Bahwa dalam Bukti ini ( gambar tersebut ) jelas dituangkan batas sebelah Batas Timur adalah Kebun Marga Siambaton ( i. c tanah milik  ic. Maruap Munthe dan Saut Munthe ) .


16. Fotocopy   Surat Perjanjian/ Parningotan  hari Senin tertanggal 28 Juni 1993, yang diperbuat oleh Keturunan Op. Basahan Simamora/ Ama Sopiga Simamora, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti-----------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 23.


Bahwa Bukti ini diperoleh oleh  Maruap Munthe dan Saut Munthe  berupa fotocopy dari ROSMAIDA BR SIMAMORA, tanggal 27 April 2011  ( Bahwa Rosmaida Br Simamora adalah sama dengan Penggugat sebagai Keturunan Op. Basahan Simamora ( Ama Sopiga Simamora).


Bahwa Bukti ini menunjukkan batas Tanah milik Op. Basahan Simamora ( Ama Sopiga Simamora ). Sebagaimana tertuang dalam bukti ini Pada Bagian I Point.3 d, menyatakan 19 (Sembilan belas ) meter  dari tanah milik OP. Halomoan Siamora arah ke Medan adalah Op. Mukka Banjarnahor.


Bahwa dengan melihat Batas Obyek Perkara dalam Gugatan Penggugat sebagaimana Bukti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92 PK/ Pdt/ 2016,Tanggal 25 April 2016.( TII-Intv.1 s/d 4. 8. ) Dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1034 K/ Pdt/ 2013 Tanggal 12 Pebruari 2014  ( TII-Intv.1 s/d 4. 9. ) Dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 134/ PDT/ 2012/ PT-MDN Tanggal 02 Agustus 2012. ( TII-Intv.1 s/d 4) . 10 serta Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 06/ Pdt.G/ 2011/ PN Trt, Tanggal 11 Oktober 2011 ( TII-Intv.1 s/d 4. 11.) 


Batas sebelah Barat adalah  Rumah dan Tanah Pangihutan Banjarnahor yang diperoleh dari Keturunan Alm. OP Basahan Simamora


Bukti ini menjelaskan bahwa dengan terang bahwa tanah yang bersertifikat tanah milik ( i. c Maruap Munthe dan Saut Munthe ), dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan Tanah Milik Penggugat karena sudah dibatasi oleh tanah milik Op. Mukka Banjarnahor.


17. Fotocopy   Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 29 /IMB/DPMP2TPS/2018 Tanggal 14 Mei 2018, Tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN AN. Ulang M Harianja, Di Jalan Dolok Sanggul-Siborongborong, DESA PASARIBU, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan., telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti----------------------------------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 24.


Bukti ini menunjukkan bahwa Pemerintah mengakui sah bahwa Tempat berdirinya Bangunan ( Obyek Perkara ) secara Hukum Sah Terletak di Desa  Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan 


18. Fotocopy  Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Penanaman Dan Pemukiman Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 29 /IMB/Tarukim /2016 Tanggal 15 September 2016, Tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN AN. Risma Purba  Di Jalan Dolok Sanggul-Siborongborong, DESA PASARIBU, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 25.


19. Fotocopy   Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor : 09/ IMB/ DPMP2TSP/ 2019, Tentang Ijin Mendirikan Bangunan AN. Linda Munthe, di Jalan Raja Lumban Sionang Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti-----------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 26.


Bukti ini menunjukkan bahwa Pemerintah mengakui sah bahwa Tempat berdirinya Bangunan ( Obyek Perkara ) secara Hukum Sah Terletak di Desa  Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan 


20. Fotocopy   Surat Pembayaran Ganti Rugi Tanah, BKU.445/02.11/120.051/2015, Tanggal 4 September 2015 Yang diterima oleh Saut Munthe Tanggal 10 Agustus 2015, Dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan/ Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Humbang Hasundutan Sebanyak : Rp. 64.792.000,- (Enam puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti-------------------------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 27.


Bukti  ini membuktikan Bahwa Ganti rugi atas Pelebaran jalan Obyek Tanah sebagaimana Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 327/ 2026/ PSR/ 2009 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 203 / 2026/ PSR/ 2009, serta Sertifikat Sertifikat Tergugat Intervensi adalah diterima oleh Saut Munthe tidak Pernah dan Tidakdiserahkan kepada Penggugat Lumongga Simamora, namum Kepada Saut Munthe.


21. Fotocopy   SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Nama Wajib Pajak : Saut Munthe, Letak Objek Pajak : Kecamatan Dolok Sanggul / 800 Meter Desa/Kelurahan Pasaribu NOP : 12. 18. 010. 010. 005 - 0141. 0, SPPT PBB Tahun : 2017.telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti-----TII-Intv.1 s/d 4. 28.


Bukti ini menunjukkan bahwa Pemerintah mengakui sah bahwa Obyek terperkara secara Hukum Sah Terletak di Desa  Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.



22. Fotocopy   SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Nama Wajib Pajak : Maruap Munthe Letak Objek Pajak : Kecamatan Dolok Sanggul Desa/Kelurahan Pasaribu, NOP : 12. 18. 010. 010. 003 - 0067. 0, SPPT PBB Tahun : 2018, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti-------------TII-Intv.1 s/d 4. 29


Bukti ini menunjukkan bahwa Pemerintah mengakui sah bahwa Obyek terperkara secara Hukum Sah Terletak di Desa  Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.


23. Fotocopy   Surat Musyawarah Raja Adat Desa Pasaribu, tanggal 15 Juli Tahun 2000, tentang pendirian Huta / Kampung Lumban Marojahan,  yang ditandatangani oleh Raja Adat Desa Pasaribu, dan penetua Adat Desa Pasaribu serta ditandatangani oleh Kepala Desa Pasaribu, dan oleh Camat Dolok Sanggul, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti-------------------------------------------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4. 30


Bukti ini menunjukkan bahwa Raja Adat Desa Pasaribu, dan penetua Adat Desa Pasaribu serta ditandatangani oleh Kepala Desa Pasaribu, dan oleh Camat Dolok Sanggul menunjukkanbahwa Tanah ataupun Kampung  (Huta )  yang berbatasan dengan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 327/ 2026/ PSR/ 2009 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 203 / 2026/ PSR/ 2009 Sertifikat sebagaimana Perkara aquo, berada di DESA PASARIBU KECAMATAN DOLOK SANGGUL KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN.


24. Fotocopy   Surat – Keterangan Nomor : 271 / 1979, Nama : Maruap Munthe, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti------------------------------TII-Intv.1 s/d 4.31.


Bukti ini menunjukkan bahwa sebelum adanya Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 327/ 2026/ PSR/ 2009 dan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor 203 / 2026/ PSR/ 2009, sudah ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Terdahulu bernama E.  Lumban Tobing.


25. Fotocopy Surat Pernyataan yang diperbuat oleh Bistok Munthe dan Kembali Munthe, tertanggal 11 Pebruari 2021, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti-------------------------------------------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4.32.


Bukti ini adalah merupakan penegasan sanggahan Pembuatnya atas adanya Bukti P.21 dan Bukti P.22 Penggugat.


26. Foto Copy Lampiran Surat Pernyataan yang diperbuat oleh Bistok Munthe dan Kembali Munthe, tertanggal 17  Oktober 2011, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti-----------------------------------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4.33




27. Fotocopy Surat Keterangan Nomor : 391/ 2026/ PSR/ 2011, Tertanggal 07 September 2011,  yang diperbuat oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Dolok Sanggul, Desa Pasaribu, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti--------------------------------------------------------------------------------------------------------TII-Intv.1 s/d 4.34


Bukti ini menunjukkan bahwa Tanah yang tertuang dalam Sertifikat (Obyek terperkara) bukanlah Bagian dari Putusan Perkara Perdata Nomor: 79/ Pdt.G/ PN. SBB juncto, Putusan Nomor : 419/ PDT/ 1984/ PT MDN juncto Putusan Nomor 856K/PDT/ 1986 tanda P.1, P.2, P.3.  aquo Penggugat.


Bukti ini membenarkan Bukti Surat – Keterangan Nomor : 271 / 1979 Nama : Maruap Munthe.


Bukti ini membenarkan bukti  Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang dikeluarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Dolok Sanggul Desa Pasaribu  Nomor : 203/ 2026/ PSR/ 2009 atas Nama Maruap Munthe.


Bukti ini membenarkan bukti  Surat Keterangan Kepemilikan tanah yang dikeluarkan Oleh Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kecamatan Dolok Sanggul Desa Pasaribu  Nomor : 327 / 2026/ PSR/ 2009 atas Nama Saut Munthe.


Bukti ini membenarkan Surat Musyawarah Raja Adat Desa Pasaribu, tanggal 15 Juli Tahun 2000, tentang pendirian Huta/ Kampung Lumban Marojahan,  yang ditandatangani oleh Raja Adat Desa Pasaribu, dan penetua Adat Desa Pasaribu serta ditandatangani oleh Kepala Desa Pasaribu, dan oleh Camat Dolok Sanggul ( i.c Bukti TII-Intv.1 s/d 4. 30) 



Demikian bukti surat yang diajukan kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, terima kasih.



Medan,  15  Februari 2021


Hormat para Tergugat II Intervensi/

Kuasa hukumnya,





MANAHAN, S.H                  TORANG MANURUNG, S.H                 JOSEP PANGGABEAN, S.H., M.H

















0 Response to "Contoh Pengantar Bukti Surat di Pengadilan"

Posting Komentar