Contoh Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

 KANTOR HUKUM MANAHAN SEMBIRING, S.H & REKAN

Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum

Kantor : Jalan Pasar III, Gg. Cempaka No. 11, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, kota Medan,

 Kp. 20237, Hp. 081263861989, email : Manahan2306@gmail.com


KONTRA MEMORI KASASI

Terhadap Memori Kasasi dari Penggugat/Pembanding/ Pemohon Kasasi

Atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor :  169/B/2021/PT.TUN.MDN, tanggal 15 September 2021, jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 186/G/2020/PTUN-MDN, tertanggal 18 Mei 2021.


Dari :   

 Tergugat II Intervensi 1/ Terbanding II Intervensi 1/ Termohon Kasasi II Intervensi 1

 Tergugat II Intervensi 2/ Terbanding II Intervensi 2/ Termohon Kasasi II Intervensi 2

 Tergugat II Intervensi 3/ Terbanding II Intervensi 3/ Termohon Kasasi II Intervensi 3


--------------------------------------------------------------


Kepada Yth.,

Bapak Ketua Mahkamah Agung R.I

Di –

                    J a k a r t a. -


Melalui : Pengadilan Tata Usaha Negara Medan

Di –

  M e d a n. –


Perihal      : Kontra Memori Kasasi


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini, MANAHAN, S.H., dan JOSEP PANGGABEAN, S.H., M.H., Para Advokat dan konsultan hukum pada KANTOR HUKUM MANAHAN SEMBIRING & REKAN, beralamat di Jalan Pasar III, Gg. Cempaka No. 11, Kelurahan Tegal rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, kota Medan. Dalam hal ini bertindak selaku Penerima Kuasa (Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal  29 Oktober 2021, terlampir dalam berkas) dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama :


1. Alm. MARUAP MUNTHE/ digantikan para ahli warisnya bernama M. PARULIAN MUNTHE, MARNANGKOK MUNTHE, dan HARAPAN MUNTHE, semula sebagai Tergugat II Intervensi 1/ Terbanding II Intervensi 1, ------------------------------------------------------------------------------------------------------------Selanjutnya disebut Termohon Kasasi II Intervensi 1 ;


2. IMELDA JUWITA MANULLANG, semula sebagai Tergugat II Intervensi 2/ Terbanding II Intervensi 2, -----------------------------Selanjutnya disebut Termohon Kasasi II Intervensi 2 ;


3. TONGAM MANALU, semula sebagai Tergugat II Intervensi 3/ Terbanding II Intervensi 3, ----------------------------------------------Selanjutnya disebut Termohon Kasasi II Intervensi 3 ;


 Dengan ini membuat, menanda-tangani dan mengajukan Kontra Memori kasasi terhadap Memori kasasi yang diajukan oleh JOHANNES SIMAMORA/ ahli waris dari LUMONGGA SIMAMORA, semula sebagai Penggugat/ Pembanding, --- sekarang disebut sebagai PEMOHON KASASI atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor :  169/B/2021/PT.TUN.MDN, tanggal 15 September 2021, jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 186/G/2020/PTUN-MDN, tertanggal 18 Mei 2021.


Bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 169/B/2021/PT.TUN.MDN, tanggal 15 September 2021, amar/ diktum sebagai berikut :


M E N G A D I L I :


1. Menerima Permohonan banding Penggugat/ Pembanding ;


2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 186/G/2020/PTUN-MDN tanggal 18 Mei 2021 ;


3. Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 (duaratus limapuluh ribu rupiah) ;


Bahwa amar/ diktum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 186/G/2020/PTUN-MDN, tertanggal 18 Mei 2021., sebagai berikut :


M E N G A D I L I  :


1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;


2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 12.859.700 (duabelas juta delapanratus limapuluhSembilan ribu tujuh ratus rupiah) ;



Adapun alasan-alasan diajukan Kontra Memori Kasasi ini adalah sebagaimana diuraikan   berikut ini :


1. Bahwa penyerahan Memori Kasasi diterima oleh para Tergugat II Intervensi/ para Terbanding II Intervensi/ para Termohon Kasasi II Intervensi, secara resmi pada tanggal 22 Oktober 2021 melalui Pengadilan Tata Usaha Medan, dan selanjutnya para Tergugat II Intervensi/ para Terbanding II Intervensi/ para Termohon Kasasi II Intervensi mengajukan dan menyerahkan kontra memori kasasi ini pada tanggal 02 November 2021 di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ;


2. Bahwa oleh karena Kontra Memori Kasasi dari para Tergugat II Intervensi/ para Terbanding II Intervensi/ para Termohon Kasasi II Intervensi, telah diajukan menurut cara-cara serta tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang maka secara formil harus dinyatakan dapat diterima ;


3. Bahwa jika diperhatikan secara seksama didalam pembahasan poin-poin keberatan Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya yakni huruf A sampai dengan G adalah merupakan pengulangan-pengulangan dalil gugatan serta dalil memori banding dan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat Kasasi karena tidak secara jelas dan tegas memaparkan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung ;


4. Bahwa putusan Judex Factie yakni Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor :  169/B/2021/PT.TUN.MDN, tanggal 15 September 2021, jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 186/G/2020/PTUN-MDN, tertanggal 18 Mei 2021, tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka oleh sebab itu permohonan kasasi dan semua dalil keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding/ Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut harus di tolak ;


Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, dimohonkan kepada yang Mulia Majelis Hakim Agung  agar Berkenan memberikan putusan sebagai berikut :


M E N G A D I L I :


1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JOHANNES SIMAMORA tersebut ;


2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat kasasi ini ;



Terimakasih.-




                                                                                                            Medan,  02 November 2021



Hormat kami,

Para Tergugat II Intervensi/ Para Terbanding II Intervensi/

para Termohon Kasasi II Intervensi

Kuasanya,





                   MANAHAN, S.H.

       


                       JOSEP PANGGABEAN, S.H., M.H.


0 Response to "Contoh Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung"

Posting Komentar