Cara membuat Jawaban atas gugatan Penggugat di Pengadilan

 Kantor Hukum Manahan Sembiring, SH & Rekan

Advokat, Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum

Jalan Pasar III, Gg. Cempaka No 11 Medan Perjuangan Kp. 20237, Hp. 081263861989, email : manahan2306@gmail.com

J A W A B A N   D A N   E K S E P S I

TERGUGAT II INTERVENSI

PERKARA TATA USAHA NEGARA MEDAN NO. 191/G/2020/PTUN-MDN


Kepada Yth :

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili

Perkara Register Nomor. 191/G/2020/PTUN-MDN

Di - M e d a n

Dengan hormat,

ALEXANDER R.H. TAMBUNAN, Kewarganegaraan Indonesia,pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Multatuli No. 2, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan,

Dalam hal ini sebagai---------------------------------------------------------------------------TERGUGAT II INTERVENSI ;

Adapun di dalam perkara ini, memilih domisili pada alamat kantor Kuasanya dan telah memberi kuasa kepada :

MANAHAN, SH dan atau

JOSEP PANGGABEAN, SH, MH

Masing – masing kewarganegaraan Indonesia, Advokat/Konsultan Hukum pada “Kantor Hukum Manahan Sembiring, SH & Rekan”, beralamat di Jalan Pasar 3, Gg. Cempaka No. 11, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 November 2020, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa guna membela hak dan kepentingan hukum sebagai Tergugat II Intervensi dalam perkara Tata Usaha Negara Medan No. 191/G/2020/PTUN-MDN, antara :

GIMSON MANALU DKK sebagai----------------------------------------------------------------------PARA PENGGUGAT ;

Lawan

KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI UTARA sebagai-----------------------------TERGUGAT ;

Bahwa sebagaimana surat permohonan tanggal 28 November 2020 dan selanjutnya atas putusan Sela yang telah dibacakan, di mana telah mengabulkan permohonan dari pihak yang berkepentingan Alexander R.H. Tambunan, untuk ikut sebagai Tergugat II Intervensi, dalam perkara No. 191/G/2020/PTUN-MDN ;

Bahwa Tergugat II Intervensi dengan ini menyampaikan jawaban dan eksepsi terhadap surat gugatan Penggugat, sebagaimana diuraikan berikut ini :

DALAM EKSEPSI

1. Tentang Kewenangan Absolut ;

- Bahwa para Penggugat di dalam gugatan mendalilkan selaku yang menguasai dan mengusahai lahan seluas ± 200 Ha yang terletak di Sosorhadudu Sipurik Desa Aek Raja Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara, yang belum jelas keabsahan dan dasar hukum dari kepemilikan tanah para Penggugat atas tanah tersebut ;


- Bahwa kemudian para Penggugat mempersoalkan kepemilikan tanah Tergugat II Intervensi berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 39/Tahun 2000, seluas 52.643 M², yang menurut para Penggugat terbit di atas tanah milik para Penggugat tersebut di atas ;


- Bahwa oleh karena sengketa tersebut, lebih erat hubungannya dengan sengketa hak keperdataan, di mana sebagaimana kaidah hukum yang terkandung dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung Nomor. 88 K/TUN/1993 tanggal 7 September 1994, bahwasannya “meskipun sengketa terjadi akibat dari adanya surat Keputussan Pejabat Tata Usaha Negara tetapi jika dalam proses pembuktian perkara tersebut menyangkut adanya bukti hak kepemilikan atas tanah maka gugatan atas sengketa tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Peradilan Umum karena merupakan sengketa Perdata,”untuk itu haruslah diuji terlebih dahulu keabsahan siapa yang berhak atas kepemilikan bidang tanah yang dalam sertipikat hak milik No. 39/Tahun 2000, yang mana hal ini merupakan kewenangan dari Peradilan Umum ;


- Bahwa dengan demikian gugatan a quo dari para Penggugat nyata – nyata telah bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 47, pasal 53, pasal 77 ayat (1) Undang – Undang No. 5 Tahun 1986, Jo. Undang – Undang Nomor. 9 Tahun 2004, Jo. Undang – Undang Nomor. 51 Tahun 2009, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memberi putusan menolak atau setidak – tidaknya menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;      





2. Tentang Gugatan Kadaluwarsa ;

- Bahwa Sertipikat Hak Milik No. 39 diterbitkan pada tanggal 22 November 2000, atas nama pemegang hak Alexander R.H. Tambunan (ic. Tergugat II Intervensi), sementara para Penggugat mengajukan gugatan ini pada tanggal 27 Oktober 2020 ;


- Bahwa sesuai dengan ketentuan waktu ditentukan untuk mengajukan sengketa Tata Usaha Negara adalah 90 (sembilan puluh) hari sejak dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara tersebut, di mana pengajuan gugatan para Penggugat telah melewati batas waktu yang ditentukan maka sudah sepatutnya secara hukum Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberi putusan menolak gugatan para Penggugat ;  


3. Tentang Kepentingan Penggugat Tidak Dirugikan ;

- Bahwa dari dalil – dalil yang disampaikan para Penggugat di dalam gugatannya, tidak ditemukan alas hak apa yang menjadi dasar kepemilikan tanah para Penggugat terhadap tanah seluas 200 Ha yang dimaksud para Penggugat sebagai tanah warisan Op. Manggaling ;


- Bahwa dengan tidak ditemukannya adanya dasar hukum kepemilikan dari para Penggugat yang dapat dijadikan alas hak kepemilikan tanah, sehingga sangat tidak relevan bagi para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini, karena tidak ada kepentingan hukum para Penggugat yang dirugikan dengan terbitnya Sertipikat Hak Milik No. 39/Tahun 2000 tersebut ;


- Bahwa atas dasar uraian di atas, maka sudah sewajarnya gugatan para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;

DALAM POKOK PERKARA ;

1. Bahwa Tergugat II Intervensi dengan tegas menolak atau membantah seluruh dalil – dalil atau alasan – alasan yang diajukan oleh para Penggugat di dalam gugatannya, terkecuali terhadap hal – hal yang diakui secara tegas oleh Tergugat II Intervensi ;


2. Bahwa segala sesuatunya yang telah disampaikan Tergugat II Intervensi di dalam eksepsinya tersebut di atas, adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan apa yang disampaikan dalam pokok perkara ini ;


3. Bahwa para Penggugat tidak berhak atas bidang tanah yang dimiliki Tergugat II Intervensi yang terletak di Desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, seluas 52.643 M² (lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh tiga meter persegi), yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 39/Tahun 2000 ;


4. Bahwa tanah seluas 52.643 M² tersebut adalah sah milik Tergugat II Intervensi, di mana proses penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 39/Tahun 2000 telah melalui prosedur ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria Jo. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah, yang mana telah dilakukan pemeriksaan data fisik, dan data yuridis, sehingga penerbitan sertipikat hak milik no. 39/Tahun 2000, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;


5. Bahwa tidak ada alasan untuk para Penggugat menyatakan sertipikat hak milik no. 39/Tahun 2000 batal atau tidak sah, karena selain prosedur penerbitan Sertipikat Hak Milik No. 39/Tahun 2000 yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum, para Penggugat juga tidak ada kepentingan hukum terhadap  bidang tanah seluas 52.643 M², karena bidang tanah seluas 52.643 M² bukan merupakan hak milik para Penggugat, di mana pemilik bidang tanah tersebut adalah Tergugat II Intervensi ;


6. Bahwa dengan terbantahnya seluruh dalil – dalil yang diajukan oleh para Penggugat di dalam gugatan a quo, maka Tergugat II Intervensi merasa wajar memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar dalil – dalil gugatan para Penggugat dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;               

Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan Tergugat II Intervensi tersebut di atas, maka Tergugat II Intervensi kiranya memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI

- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya ;


- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ;

DALAM POKOK PERKARA :

- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;


- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 39, Desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, tanggal 22 November 2000 sesuai Surat Ukur Nomor : 12/aek raja/2000, tanggal 14 September 2000 seluas 52.643 M² atas nama pemegang hak : Alexander R.H. Tambunan ;


- Membebankan biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada para Penggugat ;

Atau 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam pertimbangannya, mohon untuk diberikan putusan yang seadil – adilnya ;

Terima kasih.,

Medan, 16 Desember 2020

Tergugat II Intervensi, Kuasanya :


Manahan, SH  Josep Panggabean, SH., M.H


0 Response to "Cara membuat Jawaban atas gugatan Penggugat di Pengadilan"

Posting Komentar