Pengacara terbaik masalah gugatan cerai di Pengadilan Medan

 Konsultasi hukum gratis seputar pengajuan gugatan cerai dengan para Pengacara berpengalaman di wa : 082167423030

Jika isteri hendak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, maka Pengadilan agama yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya adalah Pengadilan Agama dimana Isteri tersebut berdomisili hukum. Domisili hukum dapat dibuktikan dengan adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), artinya jika isteri berdomisili hukum di kota Medan dan Suami bertempat tinggal di Jakarta, maka Pengadilan Agama yang berwenang adalah Pengadilan Agama tempat domisili hukum isteri yaitu Pengadilan Agama Kota Medan.

Ketentuan dalam pasal 34 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi :

1 Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
2 Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. 
3 Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. 

Dari uraian diatas disebutkan bahwa jika  melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Dan dari ketentuan tersebut jelas bahwa suami yang berkewajiban untuk menanggung biaya keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan penghasilannya. Seandainya istri juga bekerja maka ia tidak berkewajiban untuk menanggung biaya keperluan hidup berumah tangga tersebut, kecuali istri rela atau ikhlas untuk itu. Saat ini kewajiban seperti itu tidak harus mutlak dibebankan kepada suami, kalau perlu bisa dibantu istri , namun jangan mewajibkan istri untuk memenuhi seluruh kebutuhan yang ada.

Konsultasi Hukum Gratis

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


TLP  / WA      : 0821.6742.3030

0 Response to "Pengacara terbaik masalah gugatan cerai di Pengadilan Medan "

Posting Komentar