Pengetahuan dasar sebelum mengajukan Perceraian

  Ketentuan dalam pasal 34 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi :


1 Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
2 Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. 
3 Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. 

Dari uraian diatas disebutkan bahwa jika  melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Dan dari ketentuan tersebut jelas bahwa suami yang berkewajiban untuk menanggung biaya keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan penghasilannya. Seandainya istri juga bekerja maka ia tidak berkewajiban untuk menanggung biaya keperluan hidup berumah tangga tersebut, kecuali istri rela atau ikhlas untuk itu. Saat ini kewajiban seperti itu tidak harus mutlak dibebankan kepada suami, kalau perlu bisa dibantu istri , namun jangan mewajibkan istri untuk memenuhi seluruh kebutuhan yang ada.

Konsultasi Hukum Gratis di wa : 082167423030

Sebelum Telepon Mohon SMS / WA Dahulu

 Nama#Alamat#Perkaranya


LAW OFFICE Adv. J. Panggabean, S.H.,M.H., & Assosiate

Kantor Lawyer Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum yang menangani Perkara Perdata Umum. Perkara Perdata adalah perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan ( misalnya : perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya ). Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer,  juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya di Pengadilan Negeri. Beberapa contoh ruang lingkup seperti: kasus hutang piutang, gugatan wanprestasi, gugatan lelang eksekusi, gugatan perbuatan melawan hukum, dan lain sebagainya.

0 Response to "Pengetahuan dasar sebelum mengajukan Perceraian "

Posting Komentar