Organisasi Advokat ideal nya memang single bar, jika multibar tentu akan merugikan para pencari keadilan, semisalnya seorang oknum advokat melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik dan di pecat dari satu organisasi Advokat maka oknum advokat tersebut akan dengan mudah berpindah ke organisasi advokat yang lain, sehingga oknum advokat yang melakukan pelanggaran-pelanggaran etik akan menjadi kebal hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Ketua umum Peradi Prof. Otto Hasibuan dan Hotman Paris Hutapea "
Posting Komentar