Sengketa warisan dari orang tua

 Hukum waris perdata menganut sistem individual di mana setiap ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Hukum waris diatur di dalam Buku II KUHPer. Pasal yang mengatur tentang waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari Pasal 830 KUHPer sampai dengan Pasal 1130 KUHPer. 

Sengketa warisan merupakan sengketa yang paling sering terjadi di Masyarakat, yangmana sengketa-sengketa warisan tersebut tidak jarang berujung pada proses hukum di pengadilan, demi mencapai suatu keadilan sesuai koridor hukum, maka memang seharusnya diselesaikan di Pengadilan.

Bagi anda yang ingin berkonsultasi seputar sengketa warisan, kantor hukum kami siap membantu, dengan membuka nomor konsultasi di WA : 0821.6742.3030, dan bilamana ingin konsultasi secara tatap muka maka dapat membuat janji sebelumnya.


0 Response to "Sengketa warisan dari orang tua "

Posting Komentar