Gugatan dinyatakan nebis in idem


 Nebis in idem atau Execeptio Rei Judicate,  apabila :

1. Apa yang digugat sudah pernah diperkarakan.

2. Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti yang sifatnya positif yakni menolak gugatan atau mengabulkan gugatan.

3. Objek perkara sama.

4. Subyek perkara sama.

5. Materi pokok perkara sama.

0 Response to "Gugatan dinyatakan nebis in idem "

Posting Komentar