GUGATAN TIDAK JELAS ATAU KABUR


 Gugatan yang dinyatakan tidak jelas atau kabur ( Obscur libel), apabila :

1. Posita tidak menjelaskan dasar hukum dan fakta fakta yang menjadi dasar gugatan. Atau ada dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian, atau sebaliknya.

2. Objek yang disengketakan tidak jelas ( misalnya tidak disebutkan dimana lokasi nya, tidak jelas batas-batas, ukuran atau luasnya.

3. Penggabungan beberapa gugatan yang sebenarnya berdiri sendiri ( penggabungan hanya dapat dilakukan baik dalam kumulasi objektif maupun kumulasi subjebtif apabila ada hubungan yang sangat erat dan mendasar diantaranya.

4. Saling bertentangan antara posita dan petitum.

5. Petitum tidak terinci.

0 Response to "GUGATAN TIDAK JELAS ATAU KABUR "

Posting Komentar