Macam - macam Peradilan di Indonesia


 Berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970, yuridiksi badan badan peradilan dapat dibagi dalam lingkungan peradilan: 

1. Peradilan Umum 

2. Peradilan Agama

3. Peradilan Militer

4. Peradilan Tata Usaha Negara







0 Response to "Macam - macam Peradilan di Indonesia "

Posting Komentar