Berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU No. 14 tahun 1970, yuridiksi badan badan peradilan dapat dibagi dalam lingkungan peradilan:
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Agama
3. Peradilan Militer
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Adv. J. PANGGABEAN, S.H.,M.H. & PARTNERS (082167423030)
0 Response to "Macam - macam Peradilan di Indonesia "
Posting Komentar