Cara mendaftar gugatan ke Pengadilan


 Gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri dimana tergugat tinggal ( mempunyai alamat atau domisili). Jika yang menjadi tergugat lebih dari satu orang dan memiliki alamat yang berbeda beda wilayah pengadilan, maka penggugat dapat memilih tempat tinggal dari salah satu tergugat. Apabila para tergugat terdiri dari orang- orang yang berutang dan penanggung, maka gugatan diajukan pada pengadilan negeri dimana pihak yang berutang/ debitur tinggal.

0 Response to "Cara mendaftar gugatan ke Pengadilan "

Posting Komentar