Sebelum kita mengajukan gugatan ke pengadilan, terlebih dahulu kita harus paham mengenai kewenangan suatu pengadilan, agar gugatan kita diterima.
Ada dua macam kewenangan pengadilan, yakni :
1. Wewenang Mutlak ( kompetensi absolut);
2. Wewenang Nisbi ( kompetensi relatif);
0 Response to "Kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara "
Posting Komentar