Kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara


 Sebelum kita mengajukan gugatan ke pengadilan, terlebih dahulu kita harus paham mengenai kewenangan suatu pengadilan, agar gugatan kita diterima.

Ada dua macam kewenangan pengadilan, yakni :

1. Wewenang Mutlak ( kompetensi absolut);

2. Wewenang Nisbi ( kompetensi relatif);


0 Response to "Kewenangan Pengadilan untuk mengadili perkara "

Posting Komentar