Orang yang dapat berperkara di Pengadilan


 Pada prinsipnya setiap orang dapat berperkara di pengadilan, yaitu setiap orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntut atau mempertahankan haknya di pengadilan. Tetapi meskipun demikian, tidak setiap orang dapat menghadapi perkaranya di pengadilan. Ada pengecualian terhadap mereka yang belum cukup umur, atau orang yang sakit ingatan, mereka ini harus diwakili oleh wali atau pengampunya.


0 Response to "Orang yang dapat berperkara di Pengadilan "

Posting Komentar