Macam- macam sertifikat tanah


 Sertifikat berdasarkan objek pendaftaran tanah yang diatur dalam peraturan pemerintah No. 40 tahun 1996 dan peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997, yaitu :

A. Sertifikat hak milik

B. Sertifikat hak guna usaha

C. Sertifikat hak guna bangunan atas tanah negara

D. Sertifikat hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan

E. Sertifikat hak pakai atas tanah negara

F. Sertifikat hak pakai atas tanah hak pengelolaan

G. Sertifikat tanah hak pengelolaan

H. Sertifikat wakaf tanah hak milik

I. Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun

J. Sertifikat hak milik atas satuan rumah non rumah susun

K. Sertifikat hak tanggungan 

0 Response to "Macam- macam sertifikat tanah "

Posting Komentar