Alat bukti di Pengadilan


 Pasal 164 HIR menyatakan adanya 5 macam alat bukti:

1. Surat/ bukti tertulis

2. Saksi

3. Persangkaan

4. Pengakuan

5. Sumpah 

0 Response to "Alat bukti di Pengadilan "

Posting Komentar