Alat bukti Surat (tertulis) terdiri dari :
1. Akta ( akta otentik dan akta dibawah tangan) ;
2. Bukan Akta ;
Akta adalah : surat yang diberi tanda tangan, memuat peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak, dibuat sejak semula untuk tujuan dijadikan sebagai bukti.
Akta otentik yaitu: suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu.
Sedangkan akta dibawah tangan yaitu : akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan pejabat yang berwenang.
0 Response to "Alat bukti Surat di Pengadilan "
Posting Komentar