Grosse Akte dikenal sebagai salinan atau kutipan akta notaris untuk dipergunakan dalam eksekusi dengan kepala: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan Akte aslinya dikenal dengan istilah Minuut ( Belanda) atau Minute (Inggris).
Setiap Grosse Akte yang berkepala Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sama halnya dengan Vonis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dapat langsung diajukan eksekusi nya untuk dilaksanakan tanpa harus melalui proses Pengadilan seperti perkara biasa.
0 Response to "Grosse Akte "
Posting Komentar